HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Muba Limpahkan Perkara Korupsi Dana KUR BRI ke Pengadilan Tipikor Palembang

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin melimpahkan berkas perkara korupsi dana KUR BRI ke Pengadilan Tipikor Palembang 

PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam perkara itu menjerat tersangka Yuli Efrina mantan pegawai BRI selaku mantri pada Bank Plat Merah Unit Sekayu tersebut.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin telah diregistrasi pada hari, Rabu (10/9/2025) mendatang.

Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin Firmansyah melalui Kasi Intelijen Abdul Haris ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut ke PN Palembang.

"Untuk berkas perkara BRI atas nama tersangka YE sudah kita dilimpahkan berkas perkara fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan," ujar Abdul Haris, Kamis (4/9/2025).

Seperti diketahui tersangka YE sempat menjadi DPO Kejari Muba dan berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif. 

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.

YE disangkakan Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)