HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Korupsi Proyek Pokir Ketua DPRD Sumsel, 3 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus proyek Pokir Ketua DPRD Sumsel menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang 

PALEMBANG, MA - Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari pagu Pokir RA Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel, dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Ketiga terdakwa itu yakni, Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, (17/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50  juta subsider 1 bulan kurungan. 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa tiga terdakwa ini dituntut JPU Kejari Banyuasin, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam dakwan, bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.

Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Kemudian lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.

Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut.

Lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (Ariel)