HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Perkara Korupsi PMI Kota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan, Fitri-Dedi Segera Disidang

Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto saat ditetapkan tersangka perkara PMI Kota Palembang beberapa waktu lalu 

PALEMBANG, MA - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam perkara tersebut menjerat dua tersangka mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah ditetapkan pada, Selasa (30/9/2025) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut ke PN Palembang.

"Untuk berkas perkara PMI atas nama tersangka FA dan DS sudah dilimpahkan oleh Tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," kata Fachri, Selasa (16/9/2025).

Fachri menjelaskan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh PN Palembang.

Sementara itu juru bicara PN Palembang Harun Yulianto juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara dimaksud dan sudah di registrasi di SIPP PN Palembang," ujar Harun.

Sebelumnya Kejari Palembang mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-202, sebesar Rp 4 miliar lebih.

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (Ariel)