HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lagi, Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1 Milyar dari Terpidana Kasus Korupsi

Kejari Palembang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar dari Ir Yudi Arminto terpidana kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/9/2025).

Penyetoran uang pengganti itu untuk kedua kalinya yang sudah dibayarkan oleh Terpidana Ir Yudi Arminto kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Palembang.

"Bahwa hari ini, kita telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dana hibah Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya atas nama Terpidana Ir Yudi Arminto. Dimana dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar lebih," ujar Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar saat melakukan press release, Kamis (18/9/2025).

Hutamrin menjelaskan, ini merupakan pembayaran yang kedua yang merupakan cicilan daripada uang pengganti. Sebelumnya, telah menyetor sejumlah Rp 1 Milyar dan pada hari ini Terpidana Ir Yudi Arminto menyerahkan kembali sejumlah Rp 1 Milyar, sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayar sejumlah Rp 544.258.385,08. 

"Dan sekarang tinggal seperlima lagi uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terpidana tersebut. Dengan demikian, kami mengimbau kepada para terpidana yang telah dikenakan pidana mengembalikan uang pengganti, agar segera membayar uang pengganti tersebut. Dan kami juga akan segera menyetorkan uang pengganti ini ke rekening Kas Negara," pungkasnya.

Kajari Palembang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya terpidana Ir. Dwi Kridayani juga sudah mengembalikan uang pengganti dalam perkara tersebut sebesar Rp 2 Milyar dan masih tersisa Rp500 juta yang wajib dikembalikan kepada Negara. (Ariel)