HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Novita Tolak Itikad Baik Indah, Penasehat Hukum: Biar Majelis Hakim yang Menilai!

Tim Penasehat Hukum Indah Yulita memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel)

PALEMBANG, MA - Majelis hakim menjadwalkan Indah Yulita terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis usaha minyak goreng curah akan dilakukan mediasi perdamaian dengan korban Agustina Novita Sarie, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (1/9/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, mediasi perdamaian yang sudah diagendakan antara keduanya dead lock atau gagal karena tidak ditemukan kesepakatan.

Pasalnya, Novita Sari bersih keras meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp331 juta, sementara Indah Yulita sanggup mengembalikan sebesar Rp178 juta sesuai dengan apa yang dia pinjam dan sudah ada sebagian yang dikembalikannya kepada korban tersebut.

Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners seusai sidang mengatakan, pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam terdakwa meskipun ditolak oleh korban.

"Kami sudah mengimplementasikan itikad baik dan sudah mempersiapkan sisa uang yang dipinjam oleh klien kami serta akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp178 juta dan ada kompensasi yang ditambahkan jadi total sebesar Rp200 juta. Dengan ditolaknya perdamaian itu adalah hak korban, terlebih korban bersih keras meminta uangnya sebesar Rp331 juta, itu nanti ranahnya Pengadilan atau majelis hakim yang memutus. Yang jelas kami sudah membuktikan adanya itikad baik dihadapan majelis hakim dan korban," jelas Randi.

Meskipun korban menolak pengembalian sisa uang yang dipinjam Indah Yulita, Randi tetap mengapresiasi majelis hakim yang sudah memfasilitasi mediasi tersebut.

"Sekali lagi kami sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang sudah memfasilitasi perdamaian ini. Sebenarnya kesepakatan ini gagal hanya karena nominal saja, apalagi adanya sertifikat rumah yang dijaminkan oleh klien kami. Tetapi, kembali lagi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini," pungkasnya.

Sementara itu, dalam persidangan Agustina Novita Sarie mengaku bahwa total hutang terdakwa adalah sebesar Rp 331 juta.

Dia tidak mau berdamai dengan dalih telah mengalami kerugian dengan total sebesar Rp600 juta. (Ariel)
 Novita Tolak Itikad Baik Indah, Penasehat Hukum: Biar Majelis Hakim yang Menilai!


PALEMBANG, MA - Majelis hakim menjadwalkan Indah Yulita terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis usaha minyak goreng curah akan dilakukan mediasi perdamaian dengan korban Agustina Novita Sarie, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (1/9/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, mediasi perdamaian yang sudah diagendakan antara keduanya dead lock atau gagal karena tidak ditemukan kesepakatan.

Pasalnya, Novita Sari bersih keras meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp331 juta, sementara Indah Yulita sanggup mengembalikan sebesar Rp178 juta sesuai dengan apa yang dia pinjam dan sudah ada sebagian yang dikembalikannya kepada korban tersebut.

Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners seusai sidang mengatakan, pihaknya sudah membuktikan adanya itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam terdakwa meskipun ditolak oleh korban.

"Kami sudah mengimplementasikan itikad baik dan sudah mempersiapkan sisa uang yang dipinjam oleh klien kami serta akan dikembalikan kepada korban sebesar Rp178 juta dan ada kompensasi yang ditambahkan jadi total sebesar Rp200 juta. Dengan ditolaknya perdamaian itu adalah hak korban, terlebih korban bersih keras meminta uangnya sebesar Rp331 juta, itu nanti ranahnya Pengadilan atau majelis hakim yang memutus. Yang jelas kami sudah membuktikan adanya itikad baik dihadapan majelis hakim dan korban," jelas Randi.

Meskipun korban menolak pengembalian sisa uang yang dipinjam Indah Yulita, Randi tetap mengapresiasi majelis hakim yang sudah memfasilitasi mediasi tersebut.

"Sekali lagi kami sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang sudah memfasilitasi perdamaian ini. Sebenarnya kesepakatan ini gagal hanya karena nominal saja, apalagi adanya sertifikat rumah yang dijaminkan oleh klien kami. Tetapi, kembali lagi biar nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini," pungkasnya.

Sementara itu, dalam persidangan Agustina Novita Sarie mengaku bahwa total hutang terdakwa adalah sebesar Rp 331 juta.

Dia tidak mau berdamai dengan dalih telah mengalami kerugian dengan total sebesar Rp600 juta. (Ariel)