HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Diduga Ada Pungutan ADM Rp10 Juta Lebih Per Calon dalam Pendaftaran Reje Kampung Blang Delem

Aceh Tengah –MA:  Beredar informasi terkait dugaan pungutan administrasi (ADM) dalam proses pencalonan Reje Kampung (Kepala Desa) di Kampung Blang Delem, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan keterangan dari salah satu sumber terpercaya, setiap calon kepala kampung diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp10.300.000 (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada panitia pemilihan Reje ( K2R ). Sabtu 18/10/2025.

Informasi tersebut disampaikan oleh M, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui sambungan WhatsApp. Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari pihak yang mengikuti proses pendaftaran.

“Dana sebesar sepuluh juta lebih itu menjadi syarat mutlak yang harus disetorkan ke panitia bagi setiap calon Reje Kampung,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini tercatat ada tiga orang calon yang telah mendaftar dan menyetorkan biaya tersebut kepada panitia. Namun, warga mulai mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan pungutan administrasi tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah, dapat menelusuri dan mengklarifikasi dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut, agar proses demokrasi di tingkat kampung berjalan jujur, adil, dan transparan.

Sementara itu berdasarkan peraturan.Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Reje Kampung) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

Pasal 34 ayat (1): “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.”

Pasal 34 ayat (2): “Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.”

Dengan demikian, pungutan biaya pendaftaran dari calon kepala desa tidak dibenarkan, karena seluruh kebutuhan pembiayaan pemilihan seharusnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa:

Pasal 31 ayat (1): “Pendanaan pemilihan kepala desa bersumber dari APBD kabupaten.”

Pasal 31 ayat (2): “Panitia pemilihan kepala desa dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada bakal calon kepala desa.”

Jika benar pungutan sebesar Rp10 juta lebih tersebut dilakukan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Sementara itu, Ali Umar selaku anggota P2R Kampung Blang Delem saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya pungutun ADM sebesar RP 10.300.000 sebagai sarat pencalonan Kepala Desa ( Reje ) Blang Delem, hal itu menurutnya, karena tidak cukup nya anggaran dari Desa yang di alokasikan untuk pemilihan Kepala Kampung.

"Untuk dana yang di alokasikan dari desa kurang lebih cuman Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta ) sehingga tidak mencukupi kebutuhan untuk pelaksanaan pemilihan Reje" jelas Ali Umar.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten melalui instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan mengambil langkah tegas bila terbukti adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan pemilihan Reje Kampung Blang Delem tersebut.