HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Eksepsi Fitri-Dedi Ditolak, Sidang Korupsi PMI Kota Palembang Lanjut ke Pembuktian Perkara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Eksepsi atau keberatan mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 20220-2023 ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/10/2025). 

Diketahui, Fitrianti Agustinda dalam perkara tersebutkapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian perkara. 

“Menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela. 

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pokok perkara. 

Sebelumya, Jaksa Penuntut umum Kejari Palembang mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 4.092.104.950, 00.

Jaksa Penuntut umum kejari Palembang dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut terdapat beberapa pengeluaran yang tidak digunakan untuk keperluan kepentingan UTD PMI Kota Palembang melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 664.129.000,00.

"Bahwa dari pos pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu,  membeli kebutuhan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto dengan cara terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto meminta saksi Mike Herawati melalui pesan whatsapp untuk membayar sejumlah kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto berupa pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto lainnya dengan total seluruhnya tahun 2020-2023 sebesar Rp.664.129.000,00, " Ungkap Penuntut umum. 

Selanjutnya kata JPU dalam dakwaan, atas perintah dari terdakwa maka untuk menutupi pengeluaran uang untuk keperluan pribadi terdakwa dan saksi Dedi Sipriyanto tersebut lalu saksi Mike Herawati dibantu oleh saksi Annisa Renda (Kasi Kepegawaian dan Diklat), saksi Susi Fitriyanti (Kasi Administrasi dan Umum), saksi dr. Silvi Dwi Putri (Kepala UTD PMI Kota Palembang tahun 2020 s/d Mei 2022), saksi dr. Ajeng (Kepala UTD PMI Kota Palembang Juni 2022 s/d Desember 2023), saksi Dewi Puspita Sari (Kasi Loket dan Kas Kecil) dan saksi Apriyanti (Kasi Penagihan dan Piutang) membuat pertanggung jawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi (tahun 2020, 2021, 2023), bantuan sosial pelestarian donor (tahun 2022, 2023) dan kebutuhan rumah tangga (tahun 2023) dengan total seluruhnya sebesar Rp.664.129.000,00.

"Bahwa dengan rincian pertanggungjawaban fiktif sebagai berikut : No. Pencatatan Pengeluaran Tahun 2020 s/d 2023 Jumlah (Rp) 1. Humas publikasi  225.085.000,00, 2. Bantuan sosial pelestarian donor 417.738.000,00, 3. Kebutuhan rumah tangga pada bukti kas tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp.33.063.000,00  21.036.000,00," urai Penuntut umum. 

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)