Kejati Sumsel Tetapkan Bobby Jaksa Gadungan Tersangka Kasus Korupsi
![]() |
| Bobby Jaksa gadungan bersama satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi |
PALEMBANG, MA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Bobby Jaksa Gadungan bersama satu rekannya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/10/2025).
Pasalnya, Jaksa Gadungan tersebut selaku PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.
"Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial, BA Selaku Pegawai Negeri Sipil/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan Lampung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025. Kemudian EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," jelas Vanny.
Vanny mengatakan, bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.
"Adapun Perbuatan para tersangka melanggar, Kesatu : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," jelasnya.
Adapun Modus Operandi lanjut Vanny, bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Dalam Rilis sebelumnya telah dijelaskan bahwa Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI. Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan Golongan 3D. (Ariel)
