HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri OKU menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah PMI OKU

PALEMBANG, MA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024. 

Kedua tersangka itu yakni, YN Ketua PMI OKU periode 2022 sampai sekarang dan AA Bendahara PMI periode 2021 sampai dengan sekarang. 

Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 08 Juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang mana telah ditemukan fakta bahwa tersangka YN selaku Ketua PMI OKU sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Vanny, Selasa (7/10/2025).

Vanny menjelaskan, adapun perbuatan tersangka antara lain, Menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa pertanggungjawaban. 

"Mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, markup dan kurang volume, Menggunakan anggaran NPHD PMI tidak sesuai peruntukan, Tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI, Menggunakan dana PMI untuk membayar hutang," jelasnya. 

Sedangkan untuk tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU sejak Tahun 2021 sampai dengan sekarang melakukan perbuatan melawan hukum, Melakukan perjalanan dinas fiktif, Membuat perjalanan dinas fiktif, Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, Markup, kurang volume dan pembelanjaan fiktif. 

"Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 308.953.978, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU," ujarnya. 

Atas dasar tersebut di atas, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan penahanan terhadap tersangka YN dan tersangka AA di Rumah Tahanan Baturaja sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

"Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Ariel)