HEADLINE
Dark Mode
Large text article

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus OTT Suap Fee Proyek Pokir

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Istimewa) 

JAKARTA, MA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara Operasi Tangkap Tangan terkait suap fee proyek Pokir anggota DPRD Ogan Komering Ulu. 

Adapun keempat orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta dan Mendra SB, pihak swasta. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas keempat tersangka baru itu. 

"Benar," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi soal identitas para tersangka, seperti dikutip, Selasa (28/10/2025). 

Seperti diketahui, dalam penyidikan pengembangan perkara itu, KPK telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Para saksi-saksi diperiksa di Polda Sumsel.

"Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berikut ini 14 saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda OKU

2. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)

3. Kamaludin selaku Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029

4. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Ogan Komering Ulu 2022 sampai saat ini

5. Romson Fitri selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Ogan Komering Ulu sejak 2019

6. Setiawan selaku Kepala BKAD Ogan Komering Ulu. (Den ARIEL)