Pelemahan Sistem Merit di Palembang Robek Panca Prasetya KORPRI
![]() |
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. |
Palembang, MA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi arena konsolidasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Namun, di tengah semangat persatuan yang digaungkan, muncul sorotan tajam dari kalangan pengamat dan aktivis birokrasi mengenai potensi pelemahan Sistem Merit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru.
Praktik pengangkangan terhadap prinsip meritokrasi ini dinilai secara fundamental mencederai Panca Prasetya KORPRI, khususnya janji profesionalisme dan keadilan.
Isu ini menjadi krusial sebab melanggar cita-cita Butir Kelima Panca Prasetya KORPRI: "Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme."
Ancaman terhadap sistem merit bukan sekadar isu etika, melainkan pelanggaran terhadap amanat konstitusional dan undang-undang yang menjadi fondasi bagi birokrasi profesional. Aturan kunci yang mengatur sistem merit dalam promosi jabatan ASN adalah:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014: Kewajiban Meritokrasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah payung hukum utama yang pertama kali secara tegas mewajibkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Definisi esensialnya tertuang dalam:
* Pasal 1 Ayat 22: Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
* Amanat Promosi: Prinsip ini diterjemahkan menjadi kewajiban seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), guna memastikan pemimpin birokrasi adalah individu yang paling kompeten, bukan berdasarkan faktor non-kompetitif.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023: Kekuatan dan Kekhawatiran Baru
UU ASN terbaru ini lahir dengan semangat untuk memperkuat sistem merit, namun justru memunculkan kekhawatiran karena adanya perubahan struktural pada lembaga pengawas:
* Penguatan Prinsip: Pasal 27 UU No. 20/2023 menegaskan kembali bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melaksanakan sistem merit, khususnya dalam promosi, yang didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi.
* Polemik Pengawasan: Meskipun memperkuat prinsip merit, UU ini menghilangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas independen. Fungsi pengawasan sistem merit kini dialihkan kepada kementerian dan lembaga lain, yang secara historis memiliki potensi konflik kepentingan. Penghilangan KASN ini dikhawatirkan melucuti benteng independen terakhir yang melindungi karier ASN dari politisasi.
Pelemahan Merit Robek Tiga Pilar Panca Prasetya
Pelanggaran terhadap sistem merit, seperti penempatan pejabat berdasarkan loyalitas politik atau pembayaran jabatan (money politics), secara nyata melanggar ketentuan perundang-undangan di atas, dan dampaknya sangat merusak Panca Prasetya KORPRI:
* Melanggar Janji Keadilan: Pengisian posisi strategis tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan kinerja (Non-Merit) adalah bentuk ketidakadilan fundamental bagi ASN berprestasi dan berintegritas.
* Memicu Politisasi: Pelemahan sistem merit memicu politisasi birokrasi, memecah belah loyalitas ASN, dan mencederai janji "Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa" KORPRI.
* Menurunkan Pelayanan Publik: Ketika jabatan diisi oleh yang tidak kompeten, hal itu menghambat pencapaian target organisasi dan merusak janji "Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat" KORPRI.
Rakernas KORPRI 2025 di Palembang telah mengusulkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui skema Single Salary System. Namun, tuntutan kesejahteraan ini akan menjadi percuma jika tidak didasari oleh sistem merit yang tegak, karena gaji tinggi tanpa profesionalisme hanya akan melanggengkan inkompetensi.
KORPRI sebagai wadah pemersatu ASN harus menyuarakan sikap kritisnya dan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU ASN yang sedang disusun menjamin independensi, transparansi, dan ketegasan dalam penegakan merit.
Hanya dengan demikian, KORPRI dapat menjaga marwahnya dan mewujudkan janjinya kepada negara dan masyarakat. (Red)