Bongkar Peran Pelaku Lebih Besar, KPK Kabulkan JC Kadis PUPR OKU Nopriansyah
![]() |
| KPK kabulkan permohonan JC yang diajukan Terdakwa Nopriansyah (Foto : Ariel) |
PALEMBANG,MA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa Kepala Dinas PUPR Nopriansyah dan tiga Anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin, Ferlan Juliansyah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (18/11/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Jaksa KPK menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Nopriansyah dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan.
Keempat Terdakwa yang terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Disela-sela pembacaan tuntutan pidana, Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim juga membacakan keputusan Pimpinan KPK terkait persetujuan Justice Collaborator atas nama Terdakwa Nopriansyah.
"Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atas nama Terdakwa Nopriansyah. Pertama, menyetujui penetapan Terdakwa sebagai saksi pelaku kerjasama Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat persetujuan JC.
Jaksa KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa telah mengungkap tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya dan memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan handal yang ber kesesuaian dengan alat bukti dihadapan penyidik dan penuntutan.
"Terdakwa Novriansyah bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang disangkakan. Terdakwa Nopriansyah bersedia membongkar pelaku tindak pidana lainnya dalam perkara yang lebih besar. Terdakwa Nopriansyah telah mengungkap peran pelaku yang lebih besar dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun sekarang memberikan keterangan yang signifikan," urai Jaksa KPK.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Bahwa para Terdakwa tersebut secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir DPRD OKU sebesar Rp1.500.000.000, dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal serta uang Rp2.200.000.000 dari M Fauzi alias Pablo. (Ariel)
