HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Kordinator Nasional MCI ( media center Indonesia ) akan tindak tegas dan melaporkan ke APH, jika pembuat video hujatan ke wartawan tidak meminta maaf 1 x 24 jam



Pontianak - kabar - MediaAdvoksi.id Banyak nya telah beredar video seorang yang mengaku pedagang sayuran keliling yang menghujat propesi wartawan saat memberitakan terkait Peti.


Burhanudin Abdullah.SH selalu Ketua Kordinator Nasional MCI ( MEDIA CENTER INDONESIA) mengatakan Jangan pernah meremehkan profesi seorang jurnalis, menurutnya tanpa awak media kita tidak dapat informasi tentang perkembangan pembangunan dan informasi penting lainnya, jelas Peran dan keberadaan wartawan sangat memiliki makna dalam pembangunan nasional dan masyarakat, karena itu nya jangan pernah menghina dan meremehkan profesi yang memiliki jasa terhadap negara dengan karya tulis dan tenaganya untuk kepentingan negara terangnya 16/11/2025


Burhanudin menyampaikan MCI yang memiliki legalitas yang SAH dari Kementerian Hukum dan HAM RI tidak mengizinkan seorang yang mengaku seorang Pedagang lalu menghujat, menghina dan mencemarkan nama baik Wartawan dengan mengatakan bahwa Media Kurang ajar.


“Menurut saya apa yang dimaksud kurang terbuka di sini, Wartawan melalui medianya tentu membuat berita yang sesuai dengan apa yang mereka lihat bukan asumsi,” apa gara gara rekan media membuat berita tentang maraknya Peti juga menghambat masyarakat untuk mencari makan. Tentu tidak, Media membuat berita tentang adanya dugaan kegiatan Peti agar pihak Masyarakat, Pemerintah dan aparat mengetahui hingga segera di respon, Jangan mereka membuat alasan karena tentang peti mereka tidak bisa berdagang, apa dagangannya khusus ke wilayah peti Apa di tempat lain tidak bisa berdagang ini aneh,!! Jangan menghalang halangi media untuk mencari informasi, Media itu bebas dan independen tegas ya.


Burhan yang juga sebagai profesi Advokat minta kepada yang mengaku pedagang telah menghina, menghujat dan mencemarkan nama baik untuk wartawan diberi kesempatan 1 X 24 jam untuk minta maaf, apa nila tidak dilakukan maka MCI akan membuat Pengaduan ke APH, MCI lahir untuk membela dan melindungi yang menjalankan peraturan yang berlaku. Pelanggaran bisa di pasal 310, 315 KUHP dan UU ITE mengungkapkannya.