HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Laporan ke Polda Disiapkan: Ketua LGI Sumsel Kecam Kelumpuhan Hukum, Tuntut Otak Kilang Ilegal Muba Segera Ditangkap

Lokasi Penyulingan  di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO (Foto:ist)


PALEMBANG, MA – Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang diterbitkan untuk menertibkan sumur minyak rakyat, kini dijadikan senjata pamungkas oleh aktivis untuk menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan kekecewaannya atas insiden ledakan yang terus berulang dan menduga adanya pembiaran sistemik terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Dalam pernyataan persnya di Palembang, Al Anshor menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk menunda penindakan.

“Permen ESDM 14/2025 mengatur tata kelola sumur rakyat, tetapi pada saat yang sama, ia secara eksplisit mewajibkan penutupan seluruh kilang-kilang ilegal (illegal refinery) yang menjadi tempat penyulingan minyak. Hal ini membuktikan dengan jelas bahwa Penyulingan itu dilarang, saya dari LGI Sumsel akan Mendesak Polda Sumsel untuk tindak tegas,” ujar Al Anshor, S.H., C.MSP.

Menurut LGI Sumsel, regulasi baru ini telah memisahkan antara aktivitas yang dipertimbangkan untuk diformalkan dengan aktivitas yang harus dimusnahkan. Permen 14/2025 hanya membuka peluang legalisasi pada kegiatan ekstraksi (sumur rakyat) melalui entitas resmi seperti BUMD atau Koperasi, tetapi menetapkan pelarangan mutlak terhadap kegiatan pengolahan atau penyulingan ilegal.

“Pemerintah Pusat melalui Permen ini sudah sangat jelas. Minyak mentah dari sumur rakyat hanya boleh dijual kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) resmi. Itu artinya, siapa pun yang masih melakukan penyulingan, mereka melakukan kejahatan ganda: pelanggaran migas dan pelanggaran lingkungan,” jelas Al Anshor.

Al Anshor menyoroti bahwa insiden kebakaran sumur dan penyulingan ilegal di Muba, yang tercatat terjadi hingga belasan kali antara Mei hingga Saat ini, dan terakhir Peristiwa kebakaran akibat ledakan di lokasi penyulingan minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, tepatnya di Desa Lokajaya A7, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 19 November 2025.

Dugaan Keterlibatan Koperasi, Ilal atau Ulil, pemilik penyulingan, mengklaim bahwa operasional penyulingan berada di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO dan mereka telah "setor" (membayar iuran/pungutan). Ketua Koperasi, Faisal, menanggapi insiden tersebut dengan menyatakan "tidak gentar dengan proses hukum."

Hal ini menunjukkan pola impunitas yang serius. Meskipun sudah ada inventarisasi lebih dari 20.000 titik sumur di Muba, insiden yang merenggut nyawa dan merusak lingkungan terus terjadi tanpa adanya penetapan tersangka utama.

“Kami melihat adanya indikasi kelumpuhan penegakan hukum di lapangan. Kami tidak bisa lagi menunggu. LGI Sumsel akan segera membuat laporan resmi ke Polda Sumsel terkait aktivitas penyulingan ilegal ini,” tegasnya.

Laporan resmi ini akan fokus pada kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal refinery yang secara jelas melanggar mandat Permen ESDM 14/2025. LGI mendesak Polda Sumsel untuk, Mengusut Jaringan dan Otak Pelaku: Penindakan harus menyasar pemilik modal (beneficial owners) dan beking di balik operasi penyulingan, bukan hanya pekerja lapangan.

Menerapkan UU Lingkungan Hidup: Menindak tegas pelaku karena limbah B3 dari penyulingan melanggar UU No. 32 Tahun 2009.

Menjamin Keselamatan Publik: Memastikan bahwa program legalisasi Permen ESDM tidak dikhianati oleh praktik penyulingan yang tidak bermoral dan mematikan.

"Kami tunggu aksi nyata Polda. Jika tuntutan masyarakat dan landasan hukum dari kementerian sudah jelas, tidak ada alasan lagi untuk bersikap pasif," pungkas Al Anshor. (Red)