Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Divonis Onslag
![]() |
| Supir truk batubara divonis onslag |
PALEMBANG, MA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang diketuai Agung Citpoadi SH MH menjatuhkan vonis Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Hendri sopir pengangkutan batubara diduga ilegal.
Namum salah satu hakim anggota memilih dissenting opinion.dalam persidangan, Selasa 27/1/2026).
Saat membacakan amar putusan, ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim ketua.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya. Seluruh barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.
Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan. Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan terlebih dahulu melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Benny Murdani penasihat hukum terdakwa,menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu juga, kami berharap terhadap mobil dikembalikan kepada pemiliknya CV Sriwijaya Transport melalui terdakwa,"ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa sebelumnya berpendapat bahwa pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, perkara yang serupa yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang selama ini diputus terbukti.Namun kali ini berbeda,terlihat dari adanya perbedaan majelis hakim akan pertimbangan putusan nya. Dimana, salah satu hakim melakukan disenting opinion sependapat dengan penuntut umum. (Ariel).
