HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















PUK FSPTSI - KSPSI Kecamatan Lunang Selatan Muhammad Sarimin Memperkuat Perlindungan Pekerja Bongkar Muat bersama BPJS BPU Ketenagakerjaan



Pessel mediaadvokasicom -PUK (Pengurus Unit Kerja) FSPTSI-KSPSI Kecamatan Lunang Selatan Muhammad Sarimin memperkuat perlindungan jaminan diri bagi pekerja bongkar muat (TKBM) melalui bersama kemitraan strategis dengan Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini difokuskan untuk memastikan buruh mendapatkan hak perlindungan atas risiko kerja, bongkar sawit di PT MSL kecamatan lunang kabupaten pesisir Selatan tenaga bongkar akan di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan


Pada hari Rabu tgl 04-03-2026 anggta 

FSPTI-KSPSI lunang selatan memperpanjann SK kepengurusan FSPTI -KSPTI lunang selatan kekantor BPJS ketenagakerjaan ujur muhamat Sarmin pada awak media


Dinas Disnaker kabupaten pesisir Selatan Wendriyanto juga 

menjelaskan manfaat pada Anggota Muhammad sarmin penting nya bagi buruh bongkar lindungi diri dari resiko kerja dan wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek ) BPJS ketenagakerjaan BPU ( JKK / JKM/JHT )


BPJS Ketenagakerjaan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia terhadap risiko yang dapat terjadi dalam kehidupan mereka, baik itu risiko kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua


BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program yang memberikan manfaat bagi peserta, baik pekerja formal maupun informal. Berikut adalah beberapa program utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan:


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Manfaat yang diberikan antara lain:


Pengobatan dan perawatan Pembiayaan pengobatan tanpa batas biaya selama pekerja masih memerlukan perawatan medis.

Cacat tetap

Jika pekerja mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, mereka akan mendapatkan santunan.

Meninggal dunia Jika

 kecelakaan kerja

 menyebabkan kematian, ahli waris akan mendapat santunan.


Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian memberikan perlindungan kepada ahli waris (keluarga) jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Manfaat yang diberikan mencakup


Santunan kematian Diberikan kepada ahli waris.

Biaya pemakaman BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan biaya pemakaman yang dapat digunakan untuk mengurus jenazah.


JHT adalah program yang memberikan manfaat bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun (56 tahun), atau jika peserta berhenti bekerja, terkena PHK, atau mengundurkan diri. Manfaat yang diberikan berupa:


Dana Pensiun Setelah mencapai usia 56 tahun, peserta dapat mencairkan dana JHT sebagai tabungan masa depan.


Cairkan saat berhenti bekerja

Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, mereka juga bisa mencairkan dana ( JHT ) setelah memenuhi syarat tertentu.


JHT diatas untuk peserta Penerima Upah, jika utk BPU Bukan Penerima Upah, bisa dicairkan kapan saja, syaratnya dinonaktifkan dulu baru dicairkan semuanya di kantor BPJS ketenagakerjaan setempat.unjur wendriyanto 



Mediaadvokasicom