Bupati: Pemerintah Aceh Tamiang Berkomitmen Untuk Mempercepat Penanganan Pascabencana
April 07, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama unsur Forkopimda, kepala SKPK, dan LSM meninjau hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) serta menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir bandang, pada Senin (06/04/2026).
Peninjauan dilakukan di Huntara Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, serta Huntara dan Huntap Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia menjelaskan bahwa sebagian warga yang masih berada di tenda pengungsian sebenarnya telah memiliki hunian sementara di Kampung Opak. Namun, mereka untuk sementara waktu kembali ke Kampung Suka Jadi.
“Kami akan mengupayakan solusi terbaik bagi masyarakat di kedua lokasi. Di Kampung Suka Jadi telah dibangun 45 unit huntara yang diperuntukkan bagi warga yang sebelumnya menyewa rumah, menumpang dengan keluarga, maupun yang tinggal di lahan HGU. Dalam waktu beberapa hari kedepan, pembangunan diharapkan selesai dan dapat segera ditempati,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan, masyarakat telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi ke hunian tetap (huntap) setelah proses pembangunan rampung.
Selanjutnya, rombongan meninjau Huntara Kampung Simpang Kanan. Di lokasi tersebut, sebagian masyarakat sudah mulai menempati hunian sementara. Pemerintah daerah juga telah menyalurkan bantuan sembako guna memenuhi kebutuhan harian warga Huntara Simpang Kanan.
Untuk pembangunan huntap di Kampung Simpang Kanan, Bupati menyampaikan bahwa sebanyak 150 unit rumah sedang dibangun oleh Mabes Polri dan saat ini progresnya telah mencapai sekitar 50 persen.
“Kami berharap dalam waktu dekat pembangunan dapat diselesaikan sehingga masyarakat dapat segera menempati hunian tetap yang layak,” katanya.
Bupati juga menjelaskan bahwa hunian tetap yang dibangun memiliki dua tipe konstruksi, yakni berbahan beton dan kayu, dengan desain yang dinilai dengan kesetandaran Hunian.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mempercepat penanganan pascabencana, termasuk memastikan seluruh masyarakat terdampak mendapatkan bantuan stimulan perumahan.
Adapun rincian bantuan yang diberikan meliputi bantuan rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, serta bantuan dari Kementerian Sosial berupa perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta, bantuan ekonomi Rp5 juta, dan jaminan hidup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat serta memberikan hunian yang layak dan aman bagi warga terdampak bencana.(Eri Efandi).