*Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Curat, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan*
Pontianak , Polda Kalbar (07/04/2026) – Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial JF yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tanggal 6 April 2026, dengan pelapor berinisial MS.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Prof. M. Yamin Gang Melati 2 No. 10, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Modus operandi pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di area mess dalam kondisi terkunci stang.
Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Adapun kendaraan tersebut berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi KB 4573 XM, nomor rangka MH3SE88H0NJ419444, dan nomor mesin E3R2E3256279. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi.
Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Jul Firnanda alias Jul yang diduga sebagai pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang masih berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Pontianak.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.(wg)
#humaspolrestapontianak
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat

