Sidang SPPD DPRD Pekanbaru: Nama Hambali Muncul, Terdakwa Disindir Hakim
PEKANBARU || Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (6/4/2026). Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis melontarkan sindiran tajam kepada terdakwa Jhonny Andrean dengan menyebutnya sebagai “orang paling jujur se-Pekanbaru”.
Sindiran tersebut muncul saat hakim menanggapi sikap terdakwa yang berulang kali membantah keterangan saksi, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Andre Prakoso, Fattah, dan Yuda. Hakim menyoroti inkonsistensi terdakwa yang awalnya tidak mengakui kepemilikan sepeda motor Yamaha N-Max yang menjadi lokasi ditemukannya barang bukti.
“Dari awal motor saja tidak mengaku milikmu. Kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar hakim dengan nada satire di persidangan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dari dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 38 stempel berbagai instansi serta uang tunai sekitar Rp49 juta. Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa sepeda motor dan stempel tersebut adalah miliknya. Sementara uang yang ditemukan di dalam tas di jok motor diakui sebagai milik Hambali Nanda Manurung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Nama Hambali sendiri berulang kali disebut dalam persidangan. Diketahui, terdakwa merupakan ajudan pribadi Hambali dan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.
Hakim juga mencecar terdakwa terkait asal-usul 38 stempel tersebut. “Masa kau buat sebanyak itu untuk dirimu sendiri? Siapa bosmu? Hambali, kan jelas?” tanya hakim dalam sidang.
Selain itu, terdakwa juga membantah tudingan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Namun bantahan tersebut kembali disindir oleh hakim. “Kau tidak pernah ada pemikiran seperti itu? Orang jujur di sini. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” ujar hakim.
Menanggapi itu, terdakwa hanya menjawab singkat, “Siap salah, Yang Mulia.”
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif dan kegiatan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru tahun 2024. Peristiwa itu terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025.
Saat penggeledahan, terdakwa diduga memarkirkan sepeda motor di lokasi tidak biasa dan tidak mengakui kepemilikannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti di dalam jok motor tersebut. Terdakwa sempat bersikeras tidak mengakui barang bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur dalam persidangan. “Hak terdakwa untuk ingkar. Tapi kalau memang bersalah, mengaku saja. Jangan bertele-tele,” tegasnya.
Usai pemeriksaan saksi-saksi dari penyidik Kejari Pekanbaru, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
