Peringatan May Day 2026: Pemkab Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Penuhi Hak dan Kesejahteraan Pekerja
May 08, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus menjamin hak-hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan para buruh di daerah ini. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, saat mewakili Bupati Aceh Tamiang dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (07/05/2026).
Dalam sambutannya, Plt. Sekda menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas peran besar yang telah dilakukan oleh seluruh elemen pekerja dalam memajukan perekonomian daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional Tahun 2026 kepada seluruh buruh, khususnya yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Drs. Syuibun Anwar di hadapan para peserta rapat.
Ia menuturkan, peringatan May Day tahun ini memiliki makna yang cukup mendalam karena berlangsung di tengah suasana pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025 lalu. Bencana yang menyebabkan kerusakan luas itu turut berdampak langsung terhadap ribuan masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Oleh karena itu, keberadaan dan kesejahteraan mereka menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi daerah.
Menurutnya, peran buruh sangat vital dan tidak tergantikan dalam mendukung produktivitas serta keberlangsungan dunia usaha. Tanpa peran mereka, roda ekonomi akan sulit berputar. Atas dasar itu, pemerintah daerah senantiasa berupaya memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah yang layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja agar mereka bekerja dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, Pemkab Aceh Tamiang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 sebesar 7 persen kepada Gubernur Aceh. Kenaikan ini membawa UMK Aceh Tamiang Tahun 2026 menjadi Rp3.978.204, sedangkan untuk UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit meningkat menjadi Rp4.045.441.
Menanggapi persoalan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT PD Pati, Plt. Sekda menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memfasilitasi pertemuan dan mediasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ditemukan titik temu atau kesepakatan bersama. Oleh sebab itu, proses penyelesaian selanjutnya kini diarahkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam forum tersebut, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyampaikan lima aspirasi utama yang menjadi usulan dan harapan seluruh elemen buruh. Kelima poin tersebut meliputi realisasi dukungan dana kegiatan peringatan May Day, optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian hak pesangon karyawan PT PD Pati, pengawasan ketat terhadap penerapan UMK/UMSK di setiap perusahaan, serta pengawasan distribusi kelapa sawit keluar daerah agar tetap memberikan dampak ekonomi maksimal bagi daerah.
Merespons aspirasi mengenai pelayanan jaminan sosial, perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan turut hadir memberikan penjelasan langsung terkait mutu pelayanan, perlindungan tenaga kerja, serta berbagai skema bantuan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pekerja.
Terkait permintaan dukungan anggaran kegiatan, Plt. Sekda menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dukungan melalui SKPK terkait, namun menekankan agar rencana program kegiatan yang diajukan harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dalam sambutannya menilai kegiatan RDP ini sangat positif dan konstruktif. Ia menyebutkan bahwa forum ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan DPRK dalam membuka ruang dialog terbuka bersama pekerja dan buruh, sehingga aspirasi dapat disampaikan dan dibahas bersama tanpa harus melalui aksi unjuk rasa di jalanan.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala SKPK, instansi vertikal, manajemen BUMN dan BUMD, perwakilan perusahaan swasta, pimpinan serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.(Eri Efandi).