HEADLINE
Dark Mode
Large text article





Dampak Kerusakan Lingkungan Diduga Akibat Galian C" Kepolisian Lidiki Perizinan dan Pelaku


Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id
Dugaan aktivitas penambangan bahan galian golongan C yang diduga dilakukan tanpa izin dan diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kini memasuki tahap penanganan hukum. Pihak kepolisian telah memastikan sedang melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026). “Saat ini kami sedang melakukan tahap penyelidikan guna mengumpulkan data dan fakta guna menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
 
Sebagai informasi, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna memperoleh keterangan awal dan bukti permulaan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
informasi yang di dapatkan awak media dilapangan pada Sabtu (06/06/2026), mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengambilan bahan galian golongan C di kawasan pesisir Kecamatan Sekerak yang diduga tidak memperhatikan kaidah perlindungan lingkungan hidup. 
Pantauan yang dilakukan menunjukkan kondisi fisik wilayah pesisir yang mengalami kerusakan cukup signifikan. Terlihat sejumlah lubang bekas penggalian yang tersebar di sepanjang garis pantai dengan panjang kerusakan mencapai sekitar 2.500 meter dan kedalaman lubang mencapai kurang lebih 4 meter.
 
Warga sekitar yang ditemui menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak dari aktivitas penggalian yang dilakukan menggunakan alat berat. “Penggalian dilakukan menggunakan alat berat, sehingga meninggalkan lubang-lubang besar. Aktivitas ini berlangsung selama kurang lebih lima bulan, yang diduga dilakukan oleh pihak berinisial A dan L. Namun, selama lima hari terakhir ini aktivitasnya sudah tidak terlihat lagi,” ungkap salah seorang warga. 
 
Lebih lanjut, warga juga menyampaikan dampak yang dirasakan terhadap lingkungan sekitarnya. “Selain kerusakan di garis pantai, juga terjadi penggerusan tebing sungai. Hal ini mengakibatkan kerusakan pada lahan pertanian milik warga di seberang sungai yang terdampak erosi,” tambahnya.
 
Keterangan serupa disampaikan oleh berinisial P salah satu pelaku usaha bahan galian golongan C lain di wilayah tersebut yang dikonfirmasi, yang menyatakan bahwa lokasi penggalian tersebut dikelola oleh pihak berinisial A dan L. Menurutnya, hingga saat ini belum mendapatkan izin resmi pengusahaan bahan galian golongan C yang diterbitkan oleh instansi berwenang. “Sampai saat ini, pihak tersebut baru memiliki surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang dan sedang dalam proses pengurusan izin resmi di tingkat Provinsi Aceh,” jelasnya P kepada awak media melalui via Whatsapp. 
 
Perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap kegiatan pengambilan bahan galian golongan C wajib dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang sah, serta harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
 
Pihak kepolisian berkomitmen akan memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku, guna menegakkan aturan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.(Eri Efandi).