Harga Sesuai Aturan" Satgas Pengawas TBS Sawit Segera Dibentuk di Aceh Tamiang
June 07, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pembentukan tim ini bertujuan memastikan pembelian hasil panen petani berjalan sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rencana strategis tersebut dibahas dalam rapat evaluasi dan pembahasan penerapan surat edaran terkait pembelian TBS sawit, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang pada Kamis . Langkah ini diambil sebagai solusi nyata untuk melindungi hak-hak petani yang selama ini menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Selama ini, petani sawit kerap menghadapi sejumlah persoalan mendasar, di antaranya perbedaan harga beli yang tidak wajar antar pabrik, tingkat harga yang cenderung rendah, minimnya keterbukaan dalam penetapan harga, hingga posisi tawar petani mandiri yang lemah dalam transaksi hasil panennya.
Menurut Bupati Armia, komoditas kelapa sawit memegang peran sangat penting sebagai salah satu sumber utama perekonomian masyarakat di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, kepastian harga yang adil, wajar, dan transparan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Kelapa sawit menjadi tulang punggung ekonomi banyak keluarga di Aceh Tamiang. Karena itu, petani berhak mendapatkan kepastian harga yang jelas. Melalui satgas ini, kami ingin mengawal agar aturan pembelian sesuai harga acuan pemerintah benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Selain pembentukan satgas pengawas, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung, antara lain:
- Menerbitkan surat edaran resmi terkait ketentuan pembelian TBS sesuai harga pemerintah;
- Membuka akses informasi harga secara terbuka agar dapat diakses seluruh lapisan masyarakat;
- Menyediakan saluran pengaduan yang mudah dijangkau petani jika menemukan pelanggaran;
- Menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah kerjanya masing-masing;
- Menetapkan program perlindungan harga sawit sebagai salah satu agenda prioritas dalam pembangunan ekonomi daerah.
Bupati Armia juga menegaskan komitmen penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa setiap perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterapkan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap sistem pengawasan harga menjadi lebih efektif, tingkat transparansi dalam transaksi meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan serta keberlangsungan usaha petani sawit di Aceh Tamiang dapat semakin terjamin.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, sejumlah pejabat terkait dari instansi teknis, serta para pemangku kepentingan di bidang perkebunan.(Eri Efandi).