HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















LGI Sumsel Cium Aroma "Bagi-Bagi Kue" Proyek Disdikbud OKU Timur Rp11,8 Miliar, dan Belasan Paket "Copy-Paste"


MARTAPURA, MA – Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Anggaran 2026 menguat.

Laskar Garuda Indonesia (LGI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan secara blak-blakan menyoroti proyek senilai Rp11,8 Miliar yang seluruhnya digarap tanpa melalui tender terbuka.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., CMSP, menegaskan bahwa lolosnya 62 paket pekerjaan secara 100 persen melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) merupakan indikasi kuat adanya siasat pemecahan paket yang dapat bermuara pada praktik "bagi-bagi kue" proyek ke rekanan tertentu.

Secara regulasi terbaru Perpres 46 Tahun 2025, batas maksimal Pengadaan Langsung konstruksi memang telah dinaikkan menjadi Rp400 juta. Namun, LGI Sumsel mensinyalir aturan ini justru dimanfaatkan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud OKU Timur untuk menghindari kompetisi tender yang sehat.

"Kami melihat ada desain sengaja untuk memecah proyek-proyek besar di satu kawasan agar nilainya berada tepat di bawah Rp400 juta, hal ini tentu dapat bermuara pada 'bagi-bagi kue' anggaran kepada kroni atau CV titipan tanpa harus bertarung di sistem lelang," ujar Al Anshor.

LGI Sumsel mencontohkan beberapa proyek paving block dan pagar yang nilainya sengaja "dipepetkan" ke batas atas PL, seperti :

"Kawasan-kawasan sekolah ini mendapat kucuran ratusan juta hanya untuk paving block, yang mana setiap angka pengadaan dibawah ambang batas Pengadaan langsung," tegasnya.

Lebih parah lagi, investigasi LGI Sumsel membongkar fenomena "Harga Kembar" yang mengindikasikan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilakukan secara 'copy-paste' asal-asalan, tanpa survei teknis lapangan.

Belasan proyek beda lokasi memiliki nilai kontrak yang identik hingga ke satuan rupiah terbawah.

Berikut rincian kejanggalan RAB "Copy-Paste" hasil temuan LGI Sumsel:

1. Klaster Rp200.000.000 (Identik 5 Paket Paving Block), Lima proyek di sekolah dan kecamatan berbeda memiliki nilai anggaran mutlak Rp200.000.000 tanpa kurang atau lebih satu rupiah pun:

  • Pemasangan Paving Block SDN Bali Luhur (CV. JAK RAM SEHALUAN)
  • Pemasangan Paving Block SDN 1 Cempaka (CV. JAK RAM SEHALUAN)
  • Pemasangan Paving Block SDN Sri Mulyo (CV. RUA MUARI)
  • Pemasangan Paving Block SDN Suka Maju (CV. REZEKI BAROKAH JAYA)
  • Pemasangan Paving Block SDN Campur Asri (CV. PUTRA BP PELIUNG PERKASA)

2. Klaster Rp198.000.000 (Identik 3 Paket Konstruksi)

  • Pembangunan Pagar SDN 1 Karsa Jaya (almeera ribh barca)
  • Pemasangan Paving Block SDN Sridadi (CV. HABIBI HAKIKI)
  • Pemasangan Paving Block SDN Tebat Jaya (CV. HABIBI HAKIKI)

3. Klaster Rp178.100.000 (Identik 4 Paket Jamban/Toilet) Kebutuhan material toilet di 4 lokasi berbeda dianggap sama persis secara tidak wajar:

  • Pembangunan Toilet SDN 17 Martapura (CV MUSI TANJUNG KARYA)
  • Pembangunan Toilet SDN 15 Martapura (CV. PUTRA BINTANG ALAM)
  • Pembangunan Jamban SDN Rejodadi (CV. Si Gemilang Perkasa)
  • Pembangunan Jamban SDN Karya Makmur (almeera ribh barca)

"Bagaimana mungkin luasan halaman, kondisi tanah, dan jarak angkut material paving block di lima SD yang berbeda bisa menghasilkan hitungan RAB yang sama persis di angka Rp200 juta bulat? Ini bukti kuat konsultan perencana dan PPK hanya bekerja di atas meja, melakukan 'copy-paste' HPS untuk melegalkan pengeluaran anggaran," urai Al Anshor dengan geram.

Dari aroma monopoli dan bagi-bagi kue ini terlihat dari dominasi satu perusahaan, yakni CV. Alea Karya Mandiri, yang leluasa "memanen" 4 proyek konstruksi sekaligus dengan total serapan anggaran Rp1,13 Miliar.

Sebagai organisasi yang konsisten membongkar anggaran demi mencegah praktik korupsi dan mafia anggaran di Sumatera Selatan, LGI Sumsel mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Kejati Sumsel, melakukan audit forensik dan pemeriksaan fisik di lapangan.

"Kami berharap adanya pengawasan lebih atas anggaran yang ada pada Disdikbud baik dari Aparat penegak hukum juga Masyarakat yang ada di OKU Timur, uang Rp11,8 Miliar ini bukan uang nenek moyang oknum pejabat untuk dibagi-bagikan ke rekanan tanpa pertanggungjawaban teknis yang jelas. Masyarakat dan APH harus berperan aktif membongkar dokumen kontrak dan periksa spesifikasi bangunan di lapangan," pungkas Al Anshor. (Red)