LGI SUMSEL TEGASKAN: DISKUSI FAKTA PUBLIK ADALAH HAK RAKYAT, TIDAK BUTUH BEBAN KONFIRMASI
PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan secara tegas mengingatkan seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat luas, bahwa membahas dan menganalisis data publik adalah hak konstitusional. Setiap fakta dan data yang telah diumumkan secara resmi oleh negara tidak lagi memerlukan prosedur konfirmasi atau izin untuk didiskusikan secara terbuka.
Pernyataan ini dikeluarkan menyikapi dinamika pengawasan kebijakan publik, di mana sering kali muncul desakan agar LGI Sumsel melakukan "klarifikasi" terlebih dahulu sebelum merilis temuan analisis administrasi, seperti sinkronisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), Dokumen Volume Pekerjaan (BoQ), dan realisasi E-Katalog.
Ketua DPW LGI Sumatera Selatan, Al Anshor., S.H., C.MSP., menjelaskan bahwa secara logika hukum, tuntutan tersebut keliru dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
“Dalam ilmu hukum, kita mengenal prinsip Notoire Feiten, di mana suatu fakta yang telah diketahui secara umum tidak perlu lagi dibuktikan. Ketika sebuah instansi mengunggah dokumen pengadaan atau realisasi anggaran ke dalam sistem informasi yang dapat diakses luas, data tersebut otomatis masuk ke ranah publik (public domain). Masyarakat punya hak penuh untuk mengawasi dan mengkritisinya tanpa harus meminta izin kepada pembuat data,” tegas Al Anshor.
LGI Sumsel menilai bahwa tuntutan kewajiban konfirmasi pra-publikasi kerap digunakan sebagai tameng (defensive shield) untuk menggeser fokus perdebatan. Alih-alih menjawab substansi temuan seperti inefisiensi anggaran atau kelambanan kinerja administrasi, pihak yang dikritisi sering kali bersembunyi di balik dalih etika komunikasi.
LGI Sumsel mengingatkan bahwa undang-undang telah menyediakan ruang yang proporsional bagi semua pihak. "Jika instansi terkait merasa ada konteks yang terlewat dari data yang mereka unggah sendiri, maka silakan gunakan Hak Jawab secara terbuka dan tertulis. Beban klarifikasi berada di tangan instansi pemilik data, bukan menjadi beban masyarakat yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial," tambahnya.
Melalui rilis ini, DPW LGI Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran yang berbasis pada data resmi. Mengkritisi kebijakan menggunakan data publik bukanlah sebuah tuduhan yang harus dikonfirmasi ulang, melainkan bentuk partisipasi nyata dalam menjaga kewarasan demokrasi dan transparansi pemerintahan.
LGI Sumsel berkomitmen untuk terus konsisten mengawal uang rakyat dengan data yang akurat, serta menolak segala bentuk pembungkaman kritis melalui prosedur birokrasi yang tidak berdasar hukum. (RED)
