HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Proyek Revitalisasi SMAN 3 Lengayang Senilai Rp1,8 Miliar Disorot: Dinding Lama Digunakan, Gambar Kerja Tak Ditunjukkan, Penerapan K3 Dipertanyakan





Sumbar MA - Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 3 kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang merupakan bagian dari program bantuan pemerintah rehabilitasi Sekolah Menengah Atas dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,8 miliar, menuai sorotan ditemukan sejumlah persoalan teknis, minimnya keterbukaan informasi, dan dugaan pengabaian aspek keselamatan kerja.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksana menggunakan kembali dinding beton lama sebagai bagian dari bangunan baru.


Saat dimintai penjelasan mengenai dasar teknis penggunaan dinding lama, pengawas lapangan menyatakan seluruh ketentuan telah diatur dalam gambar kerja. Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen tersebut, pengawas tidak bersedia menunjukkannya.


Sikap serupa ditunjukkan Kepala SMAN 3 Lengayang, Drs. Masril, dan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dedy. Keduanya mendukung keputusan agar gambar kerja tidak diperlihatkan kepada pihak yang meminta klarifikasi.


Padahal, gambar kerja merupakan dokumen teknis yang menjadi acuan pelaksanaan konstruksi, termasuk spesifikasi struktur, metode penyambungan material, dan standar pelaksanaan pekerjaan.


Selain persoalan transparansi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat bekerja pada ketinggian tanpa menggunakan helm pengaman. Di lokasi juga tidak tampak penggunaan sabuk pengaman, tali pengaman, pagar pembatas, maupun jaring pengaman.


Di area bawah pekerjaan, pekerja lain tetap beraktivitas tanpa adanya pembatas zona bahaya atau rambu peringatan. Material sisa konstruksi seperti potongan beton, besi, dan kayu juga terlihat berserakan di sekitar lokasi.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap standar teknis konstruksi dan ketentuan K3.


Hingga rilis ini disusun, gambar kerja yang disebut sebagai dasar teknis pelaksanaan proyek belum diperlihatkan kepada pihak yang meminta klarifikasi.(MA/Tim)