ULTIMATUM POTENSI KERUGIAN NEGARA: LGI Sumsel Urai Modus "Rehab Siluman" BMD di Kota Palembang, Aset Fisik Menguap
PALEMBANG, MA — Praktik pengelolaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali memicu sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI) Sumatera Selatan mencium adanya indikasi kuat kebocoran keuangan daerah dan negara yang terselubung rapi di balik proyek-proyek berlabel "Rehabilitasi" Barang Milik Daerah (BMD).
LGI Sumsel secara tegas melayangkan ultimatum bahwa saat ini Kota Palembang berpotensi menghadapi "bencana kerugian negara" yang diakibatkan oleh siasat manipulasi nomenklatur proyek.
Banyak proyek yang di atas kertas berstatus Rehabilitasi (Rehab), namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas Pembangunan Ulang (Total) atau perombakan fisik secara masif.
"Ini adalah akal-akalan birokrasi yang sangat merugikan daerah. Mereka memakai baju 'Rehab' semata-mata untuk menghindari prosedur wajib penghapusan aset yang memang ketat dan membutuhkan taksiran dari KPKNL serta persetujuan Kepala Daerah atau DPRD. Dengan memotong kompas regulasi ini, ada celah besar di mana aset fisik milik negara tiba-tiba menguap tanpa pertanggungjawaban," tegas Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor,SH.,C.MSP.
Berdasarkan hasil pantauan investigatif LSM LGI Sumsel, ketika sebuah bangunan milik daerah dirobohkan secara total atau masif dengan dalih "Rehab Berat", hal ini memunculkan satu pertanyaan krusial: Di mana dan ke mana larinya material sisa bongkaran tersebut?
Material sisa seperti rangka baja, besi beton bekas, atap, kusen, hingga instalasi lama memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan secara mutlak masih berstatus sebagai kekayaan negara.
Sesuai dengan Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang-barang tersebut wajib diinventarisasi, dinilai (appraisal), dan dilelang secara resmi agar hasil penjualannya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faktanya, akibat ketiadaan prosedur penghapusan aset yang benar, material bongkaran ini rawan menjadi "bancakan" oknum tertentu. Barang bernilai ratusan juta rupiah berpotensi dikuasai secara sepihak, dijual ilegal, atau digelapkan oleh oknum pelaksana proyek tanpa pernah disetorkan ke kas negara.
"Neraca aset daerah dibuat seolah-olah fiktif. Di buku inventaris Pemkot, bangunan itu masih tercatat dengan nilai utuh, padahal wujud aslinya sudah diratakan dengan tanah. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan pintu masuk terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penggelapan aset negara," tambah pihak LSM LGI.
Melihat fenomena yang semakin marak dan mengkhawatirkan ini, LSM LGI Sumsel menyatakan sikap dan mengeluarkan ultimatum keras kepada pihak-pihak terkait untuk secara aktif dan transparan terhadap perubahan aset yang masih memiliki nilai ekonomis.
Pemkot Palembang dan instansi terkait abai terhadap peringatan ini, LSM LGI Sumsel tidak akan segan-segan membawa kumpulan bukti investigasi dan melaporkan temuan dugaan penggelapan aset daerah ini secara resmi ke ranah hukum, baik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, maupun aparat kepolisian.
LSM LGI Sumsel menegaskan bahwa Aset-aset yang berpotensi menguap ini dapat dengan nyata menambah sumber PAD lainnya, untuk menyokong APBD sendiri.
"Uang rakyat dan aset daerah harus diselamatkan dari tangan-tangan oknum yang memanfaatkan celah regulasi demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya", tutupnya. (RED)
