LGI Sumsel Pertanyakan Integritas Kejari PALI: Pelimpahan Laporan Skandal E-Katalog Rp 87,3 Miliar dari Kejati Jangan 'Anginan'!
PALEMBANG, MA – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang melimpahkan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait skandal mega proyek E-Katalog Dinas PUPR PALI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI teris dikawal.
Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LSM LGI) Sumatera Selatan selaku pihak pelapor, secara terbuka mempertanyakan integritas dan keberanian Kejari PALI dalam mengusut tuntas kasus bernilai jumbo tersebut.
Laporan resmi dengan Nomor: 13/LGI-SUMSEL/LAPDU/XII/2025 yang diserahkan LGI Sumsel pada akhir 2025 dan awal 2026 itu, memuat bukti-bukti dugaan monopoli, praktik 'ijon', dan permufakatan jahat pada 44 paket proyek E-Katalog senilai Rp 87,39 Miliar di masa transisi kepemimpinan.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari tingkat provinsi (Kejati) ke tingkat kabupaten (Kejari) tidak boleh menjadi siasat untuk meredam atau mempetieskan kasus ini. Ia memberikan peringatan keras agar penanganan di Kejari PALI tidak terjangkit penyakit "masuk angin" atau ditangani secara "angin-anginan".
"Kami dari LGI Sumsel memantau ketat pelimpahan ini. Publik berhak curiga, mampukah Kejari PALI menahan intervensi politik lokal yang pastinya sangat kuat? Apalagi kasus ini menyangkut anggaran Rp 87,3 Miliar dan melibatkan nama-nama besar pejabat lama serta cukong proyek. Penanganan kasus ini di Kejari PALI akan menjadi ujian mutlak bagi integritas mereka. Jangan sampai prosesnya angin-anginan!" tegas Al Anshor, Senin (6/7/2026).
LGI Sumsel menilai, pasca meledaknya kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sentralisasi pengawasan hukum harusnya diperkuat, bukan dilempar ke daerah tanpa pengawalan.
Untuk itu, LGI Sumsel mendesak Supervisi Ketat dari Kejati Sumsel, Kejati tidak boleh lepas tangan begitu saja. Harus ada fungsi supervisi dan evaluasi berkala (monitoring) yang ketat dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel terhadap progres penyelidikan di Kejari PALI.
Kejari PALI Wajib Buka Timeline Penyelidikan, LGI Sumsel mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI untuk transparan. Harus ada tenggat waktu (timeline) yang jelas kapan pemanggilan saksi-saksi kunci termasuk Kepala Dinas PUPR, Ristanto Wahyudi, dan para pejabat transisi Januari 2025 akan dilakukan.
Audit Forensik Jangan Sampai Menguap: Pelimpahan ini tidak boleh menghilangkan substansi tuntutan awal, yakni dilakukannya audit investigatif terhadap 44 dokumen kontrak E-Katalog yang menabrak aturan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres pemanggilan dan penyitaan dokumen oleh Kejari PALI, maka kecurigaan publik bahwa pelimpahan ini adalah cara halus untuk membunuh kasus terbukti benar. LGI Sumsel tidak akan tinggal diam. Kami siap melakukan eskalasi hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Kejari PALI terbukti main mata," pungkas Anshor menutup keterangannya. (RED)
