HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Soroti 'Keheningan' Kejari PALI: Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Terkesan Jalan di Tempat

 


PALEMBANG, MA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mempertanyakan komitmen dan transparansi aparat penegak hukum terkait penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya, pasca-penggeledahan besar-besaran pada awal April lalu, penanganan perkara ini dinilai hening tanpa kejelasan tindak lanjut.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Terlebih lagi, proses hukum tersebut sebelumnya diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberantasan korupsi pemerintah pusat.

"Pada 6 April lalu, tim penyidik Kejari PALI telah melakukan penggeledahan dan menyita 66 item barang bukti yang terdiri dari puluhan dokumen, laptop, hingga handphone. Namun anehnya, sudah berbulan-bulan berlalu hingga hari ini, kasus tersebut seolah menguap begitu saja. Publik dibuat bertanya-tanya, ada apa di balik keheningan ini? Belum ada satupun pihak yang secara resmi diumumkan statusnya sebagai tersangka dalam giat tersebut," tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, LGI Sumsel menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih atau membiarkan sebuah perkara menggantung tanpa kepastian hukum. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada tahap penggeledahan atau penyitaan barang bukti.

"Sebagai elemen kontrol sosial masyarakat, kami dari LGI Sumsel akan terus mengawal perkara ini. Jika memang penyidik menemukan alat bukti yang cukup, segera umumkan tersangkanya dan limpahkan ke pengadilan. Namun jika tidak, kejaksaan juga harus memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan opini liar di tengah masyarakat," tambahnya.

DPW LGI Sumsel meminta klarifikasi secara resmi, baik kepada Kepala Kejari PALI maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar ditegakkan hingga ke akar-akarnya. (RED)