Anjangsana HUT ke-81 RI: Bupati Armia Pahmi Serahkan Remisi kepada 62 Warga Binaan Lapas Kualasimpang
August 20, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/8/2026). Kegiatan yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia Pahmi menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan para pahlawan, melainkan juga memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperbaiki diri serta berkontribusi bagi bangsa.
“Pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak semata-mata dipandang sebagai pihak yang menjalani hukuman, tetapi sebagai sumber daya manusia yang perlu dipersiapkan agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan makna di balik pemberian remisi yang diserahkan pada kesempatan tersebut. “Remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” tegasnya.
Kepada jajaran petugas pemasyarakatan, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik percaloan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Sholeh, A.Md.I.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan diberikan berdasarkan penilaian perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 62 warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi, yang terdiri atas 17 penerima Remisi Umum dan 45 penerima Remisi Tambahan.
- 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan
- 7 orang memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan
- 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 3 bulan
- 5 orang memperoleh pengurangan masa pidana 20 hari
- 19 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan
- 7 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan 10 hari
- 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan 20 hari
- 3 orang memperoleh pengurangan masa pidana 2 bulan
Remisi tahun ini dinilai istimewa karena terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Tambahan setelah memenuhi ketentuan, termasuk warga binaan yang secara sukarela kembali ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang setelah turut membantu penanggulangan bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang pada akhir tahun 2025 lalu.
Akhmad Sobirin berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok dan jeruji, tetapi juga bebas dari perilaku dan kebiasaan buruk yang dapat membawa kita kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Akhmad Sobirin dengan penuh harap.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang bersama Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Ketua TP-PKK, para kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Momentum ini menjadi bukti bahwa di bawah naungan negara, setiap orang selalu memiliki kesempatan untuk berubah — dan kemerdekaan yang kita rayakan bersama adalah juga kemerdekaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berguna, dan lebih bermartabat bagi sesama, bangsa, dan negara.(Eri).