HEADLINE
Dark Mode
Large text article














Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 10 Salatiga, Kejari Salatiga Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini


Salatiga|MA
- Kejaksaan Negeri Salatiga terus berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri Salatiga menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para pelajar SMPN 10 Salatiga, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut dilaksanakan di Serambi Mushola SMPN 10 Salatiga, Jalan Argo Boga, Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.


Penyuluhan hukum ini menghadirkan Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga, Rizky Nur Amanda, S.H., sebagai narasumber, dan diikuti sekitar 60 peserta dari kalangan pelajar.


Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk penyuluhan dan penerangan hukum yang ditujukan kepada kalangan pelajar. Kegiatan ini bertujuan membentuk kesadaran hukum sejak dini, sehingga para siswa mampu memahami ketentuan hukum yang berlaku serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.


Dengan tumbuhnya generasi yang taat hukum dan memiliki kesadaran terhadap hak serta kewajibannya, diharapkan dapat terwujud generasi muda yang berkualitas, berkarakter, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Apresiasi dari SMPN 10 Salatiga


Dalam sambutannya yang mewakili Kepala SMPN 10 Salatiga, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Siti Istiana, S.Pd., menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga yang telah hadir untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada para siswa.


Menurutnya, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar.


Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta batasan-batasan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, pelajar juga perlu mengetahui dampak dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, seperti perundungan atau bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, serta penggunaan media sosial secara tidak bijak.


“Pemahaman hukum sejak dini sangat penting agar para siswa mampu membedakan mana tindakan yang benar dan mana yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” menjadi semangat utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.


Rizky Nur Amanda: Pelajar Harus Paham Konsekuensi Hukum


Dalam penyampaian materinya, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga, Rizky Nur Amanda, S.H., menjelaskan mengenai peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan turut menjalankan peran dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para pelajar. Tujuannya agar generasi muda memahami hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menghindari berbagai tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.


Dalam kesempatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi, baik berupa sanksi pidana maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di kalangan pelajar turut menjadi perhatian dalam materi penyuluhan, di antaranya:Perundungan atau bullying;Kekerasan;Tawuran antar pelajar;Penyalahgunaan narkotika;Pencurian;Pelecehan seksual; danPenyalahgunaan media sosial.


Para siswa juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun ajakan teman yang dapat membawa mereka ke arah tindakan melanggar hukum.


Selain itu, penggunaan media sosial menjadi salah satu materi penting yang disampaikan. Pelajar diingatkan untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, karena setiap unggahan, komentar, penyebaran foto maupun video, hingga penyebaran informasi tertentu dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 10 Salatiga ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.


Dengan bekal pengetahuan tersebut, generasi muda diharapkan mampu menjadi pelajar yang cerdas, berkarakter, bertanggung jawab, bijak dalam bertindak, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.


Program JMS pun menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, demi terwujudnya generasi penerus bangsa yang berkualitas dan sadar hukum.


(Prabu Galuh)