LGI SUMSEL DESAK KPK SEGERA UJI STATUS SAKSI BB: AUGUSZ TAK PUNYA KEWENANGAN MENGUBAH LHP BPK
PALEMBANG, MA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., meminta KPK segera menguji secara serius status hukum saksi berinisial BB, khususnya dengan mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan barang bukti elektronik, alur komunikasi, serta konstruksi kewenangan dalam perubahan hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Al Anshor, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh dilewatkan dalam perkara tersebut.
Jika Augusz Dewanggara merupakan pihak swasta yang tidak mempunyai kewenangan formal menerbitkan maupun mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, lalu dari mana kapasitas dan akses untuk menjanjikan atau mengupayakan perubahan hasil audit itu diperoleh?
“Ini yang harus dibuka KPK secara terang. Jangan hanya melihat siapa yang menjadi perantara. Kita harus melihat siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mempunyai akses, siapa yang berkomunikasi, dan siapa yang secara faktual dapat mempengaruhi proses pemeriksaan maupun hasil akhirnya,” tegas Al Anshor.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pengondisian audit Muara Enim, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan Titin Rita Lestari. KPK menyebut Augusz diduga berkoordinasi dengan Titin yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka pengubahan hasil audit.
LGI Sumsel menilai konstruksi tersebut justru menyisakan pertanyaan yang lebih besar. “Kalau Augusz tidak memiliki kewenangan formal atas LHP, maka penyidik harus membuktikan siapa yang menjadi sumber kewenangan, akses atau pengaruh di balik upaya tersebut. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada orang yang menjalankan komunikasi, sementara pihak yang memiliki posisi strategis justru tidak tersentuh,” ujar Al Anshor.
LGI Sumsel menilai pengungkapan perkara ini harus diarahkan pada seluruh mata rantai, mulai dari munculnya temuan audit, permintaan pengurusan hasil pemeriksaan, komunikasi dengan pihak BPK, sampai dengan proses perubahan hasil pemeriksaan.
Apalagi KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah BB dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. BB kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Barang bukti elektronik jangan hanya menjadi formalitas penyidikan. Cocokkan seluruh komunikasi BB dengan Augusz, Titin dan pihak-pihak lain yang berkaitan. Kalau ditemukan adanya perintah, komunikasi, pembicaraan atau tindakan yang menunjukkan keterlibatan aktif dalam pengondisian audit, maka status hukumnya harus dievaluasi berdasarkan alat bukti,” katanya.
Menurut Al Anshor, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan persoalan tekanan publik, melainkan konsekuensi hukum apabila penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana.
“LGI tidak meminta KPK menetapkan seseorang hanya karena tekanan. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila alat buktinya sudah cukup, jangan status saksi dipertahankan hanya karena yang bersangkutan memiliki posisi strategis,” tegasnya.
Desakan LGI tersebut semakin relevan setelah KPK mengungkap bahwa perkara pengondisian audit diduga tidak hanya berkaitan dengan Muara Enim.
KPK menyatakan terdapat dugaan bahwa Augusz dan Titin diminta mengondisikan audit BPK di wilayah lain di Sumatera Selatan. KPK juga menyebut adanya dokumen dan barang bukti elektronik berupa pembicaraan antara Titin dan Augusz yang menjadi bahan pendalaman penyidikan.
Terbaru, KPK mendalami dugaan permintaan bantuan dari Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto kepada Augusz dan BB agar Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagi LGI Sumsel, perkembangan tersebut merupakan alarm serius. “Ini bukan lagi sekadar pertanyaan mengenai satu transaksi di Muara Enim. KPK sendiri sudah menyebut adanya dugaan pengondisian audit di wilayah lain. Maka yang harus dibongkar adalah pola, jaringan komunikasi, serta siapa yang mempunyai akses untuk mempengaruhi proses pemeriksaan BPK,” ujar Al Anshor
Al Anshor menegaskan LGI Sumsel tidak bermaksud menghakimi siapa pun sebelum proses hukum selesai.
Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengejar pihak yang berada di lapisan operasional apabila terdapat indikasi bahwa keputusan atau pengaruh berada pada lapisan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai publik hanya diperlihatkan siapa yang menyerahkan atau menerima uang, sementara pertanyaan paling penting tidak dijawab: siapa yang bisa mengubah hasil pemeriksaan?” katanya.
“LGI Sumsel mendukung penuh KPK membongkar perkara ini sampai ke akar. Kalau benar ada pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses audit, maka publik berhak mengetahui. Jangan sampai perkara sebesar ini hanya berhenti pada aktor lapangan,” pungkas Al Anshor.
LGI Sumsel menegaskan, desakan ini bukan vonis terhadap BB. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila bukti menunjukkan keterlibatan aktif, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan berada pada posisi strategis. (Red)
