TENDER ULANG! Rp16,55 Miliar Rehabilitasi Kantor Bupati OKU Kembali Disorot, LGI Sumsel Pertanyakan Kelayakan Waktu dan Risiko SILPA
OKU, MA — Proyek rehabilitasi Kantor Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp16,55 miliar kembali menjadi sorotan setelah proses tender sebelumnya mengalami kegagalan pada tahap evaluasi penawaran. Kini, proses pengadaan berlanjut melalui dokumen pemilihan tender ulang yang bertanggal 27 Oktober 2026.
Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah tender ulang ini dapat menghasilkan pemenang, melainkan apakah waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan pekerjaan secara realistis.
Menyoroti hal ini, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan perlunya transparansi dan rasionalitas dari pihak penyelenggara. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan pasti di balik gagalnya evaluasi tender sebelumnya.
"Pokja Pemilihan harus terbuka. Publik berhak tahu tahapan evaluasi apa yang tidak terpenuhi dan persyaratan apa yang menggugurkan seluruh peserta sebelumnya. Tanpa penjelasan yang transparan, pertanyaan mengenai kualitas perencanaan pengadaan dan ketepatan persyaratan tender ini akan tetap menjadi bola liar," tegas Al Anshor kepada Media Advokasi, Rabu (28/10).
Dalam dokumen pengadaan, paket Rehabilitasi Kantor Bupati OKU ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp16.557.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp16.542.827.430,02.
Lebih lanjut, Al Anshor menyoroti durasi pengerjaan yang tercantum dalam dokumen lingkup pekerjaan sebelumnya, yakni selama 70 hari kalender. Ia mengingatkan bahwa ruang lingkup proyek ini sangat kompleks, tidak sebatas pekerjaan kosmetik semata.
"Pekerjaan ini meliputi pembongkaran, pekerjaan struktur, atap, dinding, mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), hingga lanskap. Dengan sisa waktu menuju akhir tahun, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus menguji kelayakan jadwal ini secara teknis, bukan sekadar menghitung hari di atas kertas," paparnya.
Ia mempertanyakan kapan kontrak akan ditandatangani dan kapan lokasi benar-benar siap dikerjakan. "Jika waktu efektif pelaksanaan tidak memadai, risiko keterlambatan dan penurunan mutu konstruksi sangat besar. Jangan sampai keselamatan dan kualitas bangunan dikorbankan demi mengejar target waktu," tambahnya.
Proyek bernilai fantastis ini diketahui menggunakan sumber dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang baru saja disetujui bersama pada akhir September lalu. LGI Sumsel menilai, potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) harus dihitung secara matang jika proyek dipaksakan berjalan namun berpotensi mangkrak.
"Anggaran yang tidak terserap memang bukan otomatis pelanggaran, tapi jika proyek dipaksakan dan tidak selesai, Pemkab OKU harus siap dengan konsekuensi fiskalnya. Ukuran keberhasilan pengadaan senilai Rp16,55 miliar ini bukan sekadar berhasil mendapat pemenang tender, tapi kualitas bangunan yang bisa dipertanggungjawabkan," jelas Al Anshor.
LGI Sumsel pun mendorong opsi yang lebih aman jika secara perhitungan teknis sisa waktu tidak lagi mencukupi.
"Jika hasil evaluasi menunjukkan pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan secara wajar, opsi penundaan atau penjadwalan kembali patut dikaji. Namun, jika tetap dilanjutkan, dasar penilaian dan rencana pengendalian risikonya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," pungkasnya. (Red)
