terkini

DIREKTUR PMD, KEMENDES PDTT PIMPIN RAPAT GABUNGAN SATGAS DANA DESA DAN KN-P3MD

9/20/18, 20:26 WIB Last Updated 2018-09-20T13:26:23Z
Direktur PMD, M. Fachri pimpin rapat gabungan Satgas Dana dan Konsultan Nasional P3MD di Ruang Rapat Direktorat PMD, Kemendes PDTT, Jakarta
Jakarta, Media Advokasi - Untuk mengantisipasi proses penyaluran Dana Desa tahap ketiga, Direktur PMD, M. Fachri pimpin rapat gabungan antara Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional P3MD di Ruang Rapat Direktorat PMD, Kemendes PDTT, Jakarta, (20/09/18).

Menurut M. Fachri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/2017, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, seharusnya proses penyaluran Dana Desa Tahap ketiga dari RKUN ke RKUD paling cepat bulan Juli sebesar 40 %, Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKDesa dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Oleh sebab itu, M. Fachri  mengingatkan kepada para Pendamping Desa melalui KN-P3MD dan Satgas Dana Desa untuk segera antisipasi proses penyaluran tersebut dengan fasilitasi pihak Daerah dan Desa sehingga tidak terjadi keterlambatan di Tahun ini.
M. Fachri menambahkan, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga, yakni adanya laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap kedua, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan kedua.

"Tidak ada persyaratan lain yang mepersulit pihak Desa", tegasnya.

Untuk kelancaran penggunaan Dana Desa, tambah Direktur PMD, rumusnya simpel, yakni: adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dalam  musyawarah Desa, penyaluran Dana Desa secara tepat waktu ke  RKDesa dan tepat penggunaan sesuai regulasi, kualitas penggunaan sesuai sasaran dan transparan dalam pelaporan pertanggungjawaban.

"Kita minta agar Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional P3MD segera  memetakan Daerah dan Desa mana saja yg belum tersalurkan Dana Desa dan bikin analisis  ketepatan dan kualitas  penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT Nomor 19/2017.

M. Fachri juga berharap agar Program Inovasi Desa dapat memastikan sisi penggunaan DD yg inovatif dan kreatif untuk memacu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.

"Segera petakan Daerah mana saja yang sudah dan belum memiliki  Sekretariat Bersama yang terdiri dari unsur Dinas PMD, KPP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda untuk mendorong percepatan proses penyaluran dan penggunanan Dana Desa", tandasnya.

M. Fachri tambahkan,  Permendes PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2019 sedang disiapkan. Isinya,  sedikit banyak berbeda dgn Permendes sebelumnya.
Permendes tersebut, lebih banyak memberikan contoh-contoh konkrit penggunaan DD, sperti PKT Dana Desa, penanganan stunting, dan juga tanggap bencana.(ar/pnj/yl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DIREKTUR PMD, KEMENDES PDTT PIMPIN RAPAT GABUNGAN SATGAS DANA DESA DAN KN-P3MD

Terkini

Topik Populer