LGI Sumsel Desak Polda Kembangkan OTT Disdik Banyuasin: Usut Tuntas Oknum Pemberi Perintah!
PALEMBANG, MA — Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Garuda Indonesia (DPW LSM LGI) Sumatera Selatan mendesak penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk tidak berhenti pada penetapan dua orang staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
LGI Sumsel menilai, skema pemotongan anggaran sebesar 1 persen dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 yang melibatkan 21 SD Negeri tersebut tidak mungkin hanya digerakkan oleh staf tingkat pelaksana tanpa adanya arahan dari atasan atau oknum pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Ketua DPW LSM LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini harus menyasar aktor intelektual guna membongkar praktik pemotongan anggaran secara terstruktur dan masif di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.
“Secara hirarki dan struktur birokrasi, sangat tidak masuk akal jika kualifikasi pegawai kelas PPPK memiliki akses dan kekuatan untuk mengondisikan puluhan kepala sekolah dasar. Kami meyakini ini bukan aksi tunggal. Penyidik harus mengejar oknum pemberi perintah yang berada di balik layar,” tegas Al Anshor.
Ia menambahkan, pengusutan kasus korupsi di sektor pendidikan tidak boleh menjadikan staf pelaksana di lapangan sekadar sebagai "kambing hitam" untuk memutus rantai perkara.
LGI Sumsel mendorong Polda Sumsel memanfaatkan sarana digital forensik pada barang bukti telepon genggam dan dokumen yang telah disita, serta menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar OTT di salah satu hotel di Palembang pada Kamis, 17 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 orang dan menetapkan dua staf PPPK Disdik Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp102,1 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari pungutan fee pembuatan SPj dan pengisian aplikasi SIPLah atas alokasi dana revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per sekolah. (RED)
