terkini

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba

2/07/22, 12:03 WIB Last Updated 2022-02-07T05:03:57Z
Subang,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 13 Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang selama Periode Januari 2022.
Dalam Press Conference-nya Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama periode Januari 2022, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan belasan tersangka,
” Dari 13 kasus yang berhasil diungkap, ada 14 tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya seorang perempuan” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam Press Conference-nya, Senin(7/2/2022) di Halaman Mapolres Subang
Dikatakan Kapolres, Dari 13 Kasus yang berhasil diungkap tersebut, tersebar dibeberapa kecamatan di wilayah pantura Subang
” 1 Kasus di Patokbeusi, 2 kasus di Pabuaran, 3 Kasus di Ciasem, 1 kasus di Pusakanagara, 1 kasus di Compreng dan 5 Kasus di Subang Kota” katanya
Sementara untuk barang bukti yang berhas diamankan diantaranya, miras, Sabu, Heximer, tramadol, pipet Kaca, bong, bungkus rokok, timbangan digital
” Rincian barang bukti diantaranya 35,58 gram Shabu, Heximer 4.500 butir, Tramadol 420 butir, Pipet Kaca 2 buah, Bungkus rokok 4 buah, 1 Timbangan digital, dan 633 botol miras” ungkapnya
“Adapun tersangka buang berhasil diamankan diantaranya berinisial WS, YK, RS, TF, FA, TH, AS, SA, HI, DS, HN, AF, dan CA (perempuan)” imbuhnya
Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni juga menjelaskan terkait modus yang dijalankan pelaku dalam mengedarkan narkoba di wilayah Subang
” Belasan tersangka tersebut, menjual narkoba dengan cara Transfer, COD, Maps/peta, disimpan ditempat tertentu dan transaksi langsung”ucapnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 14 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang
Para pelaku juga terancam hukuman diantaranya, untuk pelaku penyalahgunaan Shabu sebanyak 8 tersangkat terancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo 112 ayat (1) dan UU RI. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara dan maximal 20 tahun penjara, dengan paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan Paling banyak Rp. 10.000.000.000
Sementara 1 tersangka penyalahgunaan obat obatan terlarang, terancam pasal 196 Jo Pasal 198 ayat (1) dan (2) UU RI No.36 tentang 2009 Kesehatan dengan acaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000
Sedangkan 3 tersangka penjualan miras tanpa izin terancam pasal 11 ayat (1) Perda Kab.Subang No.05 tahun 2015 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman penjara kurungan 3 bulan dan denda Rp.50.000.(rls/Galih/Oka) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba

Terkini

Topik Populer