Anggaran Rakernas JKPI Rp428 Juta Dihadiri Wawako Palembang, LGI Desak Pengguna Anggaran Buka Suara
PALEMBANG, MA — Penyelenggaraan kegiatan Partisipasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2026 di Ternate senilai Rp428.000.000 menjadi sorotan. DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan kini menyoroti adanya dugaan human error atau kelalaian administratif dalam pengelolaan anggaran, serta mendesak Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk melakukan klarifikasi terbuka.
Dugaan kejanggalan prosedur ini dinilai sangat disayangkan, mengingat agenda strategis di Ternate tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, bersama jajaran pejabat Pemkot Palembang.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Wakil Wali Kota Palembang di Ternate menunjukkan betapa pentingnya agenda JKPI bagi citra daerah. Namun, LGI menyayangkan jika agenda VIP yang membawa nama baik Pemkot Palembang ini diwarnai ketidakselarasan prosedur administrasi pengadaan.
“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak Wakil Wali Kota Palembang. Sungguh ironis jika acara resmi tingkat pimpinan daerah justru diwarnai kelalaian administratif atau kekeliruan penganggaran. Publik berhak tahu apakah ini murni human error dari tim teknis dan PPK dalam menyusun DPA, atau ada faktor lain,” ujar Al Anshor.
Hasil penelusuran LGI mencatat bahwa kegiatan Rakernas JKPI telah tuntas dilaksanakan pada 26–29 Agustus 2026. Namun, pembiayaannya dimasukkan dalam skema APBD Perubahan (APBD-P) TA 2026 yang baru diketok palu oleh DPRD Kota Palembang pada rentang September–Oktober 2026.
Al Anshor menilai, jika pergeseran siklus penganggaran ini terjadi akibat kekeliruan teknis atau human error dalam penetapan jadwal E-Purchasing oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Pengguna Anggaran (PA) wajib menjelaskan mekanismenya secara terbuka:
• Bagaimana proses Surat Pesanan E-Katalog diterbitkan sebelum DPA-P resmi disahkan?
• Apakah terjadi kekeliruan input administrasi (clerical error) dalam sistem keuangan daerah?
Tak hanya itu, dugaan kelalaian teknis (screening error) juga menguat pada proses verifikasi penyedia jasa di E-Katalog, yakni CV. Jalan Asik Tour dan Travel. Tim pengadaan dinilai kurang cermat saat memilih penyedia yang baru menambahkan KBLI MICE pada tahun 2025, serta memiliki kontak operasional harian yang melekat pada usaha ritel pakaian anak dan kosmetik perorangan.
Guna mencegah opini liar dan menjaga integritas pimpinan daerah termasuk Wakil Wali Kota yang hadir sebagai delegasi resmi, LGI mendesak Kepala Dinas / Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
LGI menyampaikan tiga poin desakan utama:
1. Klarifikasi Terbuka kepada Publik: Pengguna Anggaran diminta segera memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penganggaran dan alasan kegiatan dieksekusi sebelum APBD-P disahkan.
2. Penjelasan Potensi Human Error: Menjelaskan secara transparan apakah kejanggalan jadwal ini merupakan kelalaian internal oknum PPK/KPA dalam menyelaraskan dokumen DPA-P, serta langkah perbaikan yang diambil.
3. Transparansi Bukti SPJ: Membuka dokumen pertanggungjawaban fasilitas penerbangan dan akomodasi rombongan VIP di Bela Hotel Ternate guna memastikan tidak ada manipulasi data pengeluaran.
“Pengguna Anggaran harus berani tampil memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai dugaan kelalaian administratif atau human error di tingkat dinas justru mencederai transparansi Pemkot Palembang dan kehadiran Bapak Wakil Wali Kota di acara tersebut,” tegas Al Anshor. (RED)
