terkini

Berantas Pekat, Polda Sumbar Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal

3/11/22, 22:12 WIB Last Updated 2022-03-11T15:12:35Z
Bukit Tinggi, MA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam memberantas penyakit masyarakat.

Pelaku yang ditangkap berinisial R, 44 tahun, di Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 245 botol miras dengan berbagai merek dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.(Chandra s)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berantas Pekat, Polda Sumbar Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal

Terkini

Topik Populer