terkini

Pj. Pengulu Peparik Gaib Diduga Larikan Uang Dana Desa, ADD Tahun 2022 Terancam Dipotong

Pujo
3/09/22, 16:05 WIB Last Updated 2022-03-09T09:25:15Z
Gayo Lues - Mediaadvokasi.id
Pj. Pengulu Kampung Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango diduga melarikan uang dana desa sebesar Rp 214.144.000. Oknum yang juga Sekretaris Desa Kampung Peparik Gaib tersebut diduga melarikan uang dana desa tahun 2021 yang ketika itu Pengulu definitif sudah habis masa jabatannya. 

Hal tersebut terkuak ketika serah terima jabatan Pengulu yang baru dilantik dengan Pj. Pengulu.
Seorang masyarakat Kampung Peparik Gaib yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, masyarakat mempertanyakan uang sejumlah tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum Pj. Pengulu yang berimbas kepada pemotongan anggaran dana desa tahun 2022. Menurut masyarakat, sebagai sangsi, pihak DPMK Gayo Lues membebankan uang Rp 214.144.000 itu kepada anggaran dana desa tahun 2022. Bila ini terjadi maka roda pemerintahan Kampung Peparik Gaib tidak akan berjalan sebagaimana mestinya

Pengulu Definitif Kampung Peparik Gaib, Alam ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, apabila memang benar harus dipotong dari anggaran dana desa pihaknya akan mencuit dari bidang pemberdayaan yang nilainya Rp 138 juta, pengadaan kendaraan dinas juga dihapus untuk menutupi uang itu, belum cukup juga diambil dari dana cadangan covid -19 senilai Rp 10 juta, masih kurang lagi maka akan disunat dari gaji perangkat desa. 

"Kan seperti itu lagi caranya," kata Alam kepada media ini.

Kabid Ketahanan Masyarakat, Mukim dan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dedi Ardian yang kami jumpai diruang kerjanya, Rabu (09/03/22) membenarkan hal tersebut. Bahkan kini oknum Pj. Pengulu itu sudah menghilang. Sehingga anggaran dana desa tahap 2 tersebut tidak bisa di realisasikan akibatnya dana desa untuk tahap 3 tidak bisa dicairkan. Kenapa demikian karena mulai tahun 2019 pencairan dana desa tidak lagi dari kas daerah, akan tetapi langsung dari kas negara. Dalam hal ini KPPN Kutacane dan tidak lagi secara manual tapi melalui aplikasi OM SPAN yaitu Aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan Anggaran negara. Dan disitu diminta, dalam PMK disebutkan, persyaratan untuk mencairkan dana desa tahap ke tiga, harus melampirkan realisasi tahap pertama dan kedua. Oleh karena itu juga dana desa tahun 2021 di Gayo Lues tidak tuntas 100% disalurkan.

Dampaknya lagi, kata Dedi, dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 190 Tahun 2021 tersebut, anggaran dana desa tahun 2022 mengalami pemotongan sejumlah anggaran dana desa yang tidak di realisasikan pada tahun sebelumnya. Karena syarat untuk merealisasikan anggaran dana desa tahap 2 tahun 2022 itu adalah melampirkan realisasi anggaran dana desa tahap 1-3 tahun 2021 dan realisasi anggaran dana desa tahap 1 tahun 2022. Bila tidak ada realisasinya maka kampung tersebut akan diberikan sangsi. Kecuali anggaran yang tidak direalisasikan itu dikembalikan ke negara maka desa tersebut aman dari pemotongan. 

"Kami berupaya memberikan pemahaman kepada Pengulu dan keluarga PJ Pengulu agar bisa mengembalikan uang tersebut atau misalkan jaminan yang bisa di lelang maka di lelang saja untuk mengembalikan uang tersebut. Kalau uang kembali akan menjadi silpa, kalau menjadi silpa maka anggaran dana desa tahun berikutnya selamat dari sangsi," ujar Dedi. 

Sementara itu Camat Blangjerango Abdurrahman, S. Pd yang kami jumpai di kediamannya mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam, memang ada laporan dari Urang Tue Dan langsung kami tindaklanjuti ke DPMK dan sudah bernegosiasi dengan pihak ahli waris atau keluarga Pj. Pengulu untuk berbicara lebih lanjut.

Masalah pemotongan dana tadi, sebenarnya itu bukan pemotongan, dana yang telah dibawa oleh Pj pengulu pihak desa tidak bisa merealisasikan dana desa tersebut. Otomatis pihak kecamatan juga tidak bisa merealisasikan anggaran tersebut. Kata Camat.

Sesuai dengan PMK undang undang desa apabila tidak dikirim laporan realisasi maka terjadi pengurangan anggaran sesuai dengan anggaran yang tidak terealisasikan tersebut. Uang itu tidak dipangkas di daerah, tapi memang tidak di transfer dari pemerintah pusat. Itulah hukuman dana desa yg tidak di realisasikan oleh desa. Lanjutnya.

"Tahun ini pihak desa tidak merealisasikan anggaran dana desa maka tahun depan mendapat sangsi berupa pengurangan anggaran sesuai dengan anggaran yang tidak direalisasikan itu. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak DPMK agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi," kata Camat. 

Camat melanjutkan, didalam aturan dana desa itu, dilarang atau tidak boleh dana desa itu Silpa 30%, kalau dibawah 30% itu tidak masalah.

"Di inspektorat ada jalur pembinaan khusus, jadi ketika ada masyarakat melapor maka pihak keluarga dipanggil untuk dimintai keterangan. Artinya proses sedang berjalan sekarang dan kita menunggu bagaimana hasilnya nanti," tutup Camat.  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pj. Pengulu Peparik Gaib Diduga Larikan Uang Dana Desa, ADD Tahun 2022 Terancam Dipotong

Terkini

Topik Populer