HEADLINE
Dark Mode
Large text article

SPBU 14256563 Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan: Jual BBM Subsidi ke Pengecer Gunakan Jerigen.




Media Advokasi,Pessel - Pengecer Gunakan Jerigen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14-256563 yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatra (Tapan-Muko-muko), Silaut, Sumatra Barat, Indonesia tampaknya hingga kini masih melayani pelanggan pertalite bersubsidi yang mengunakan jerigen.


SPBU yang dipercaya sebagai perpanjangan tangan Pertamina itu berani terang-terangan mengkangkangi SOP serta aturan dan regulasi serta peraturan-undangan terkait pembelian BBM.


Dari pantauan PAB beberapa kali di lapangan, operator SPBU Nomor 14-256563 sering melayani ratusan jerigen, sehingga pelanggan pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil sering mendapat kendala hinga harus mengantri berkepanjangan, dan bahkan dengan waktu yang singkat SPBU tersebut sering kehabisan bahan bakar Pertalite.


Bahkan Operator SPBU tersebut lebih doyan mengutamakan pelayanan bagi pelanggannya yang mengunakan jerigen, sebab dari setiap pelanggan jerigen kalau operator mendapat jasa uang Fie (sogokan-red) dengan nilai fariasi dari pembeli agar mendapat pelayanan denga baik, meski para pembeli mengunakan jerigen tersebut tanpa ada membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.


Menyikapi hal tersebut salah satu Warga Silaut pelanggan jerigen yang mengaku tidak disebutkannya.Warga Silaut,Pesisir Selatan,Sumatera Barat tersebut saat menunggu antrian ketika diwawancari PAB mengatakan ,”memang kami setiap harinya mengambil BBM jenis Pertalite bersubsidi SPBU ini (Nomor 14-256563 ) dan kami juga harus membayar uang jasa berfariasi kepada Operator sesuai dengan banyaknya permintaan kami” Warga Kata setempat.



“Memang Kami harus menunggu dari pagi hingga truk tangki datang melakukan pengisian BBM di SPBU itu, sesuai antrian kami mendapat pelayanan pembelian Pertalite, dan Cuma SPBU inilah di Kecamatan Silaut yang bisa melayani bebas pembeli BBM Pertalite, hingga memudahkan bagi kami bagi pelanggan eceran di masing-masing daerah,” Ungkap Nya dengan mulut tertutup masker..



Terkait dengan pelayanan SPBU di Kecamatan Silaut Pesisir Selatan yang mengkangkangi peraturan dan peraturan-undangan serta tidak menjalani SOP yang ada, tokoh masyarakat di Kecamatan Silaut Pesisir Selatan ketika PAB meminta tanggapannya Rabu (28/15/2025) mengatakan ,”Adanya tudingan kalau salah satu SPBU di Kecamatan Silaut yakni disebut-SPBU Nomor 14-256563 membantu melayani pelanggan mengunakan jerigen, ini tentunya telah dan aturan peraturan-undangan Pertamina” Kata Salah satu tokoh masyarakat Silaut.


“Sebab larangan itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, dan setiap warga Negara di Republik Indonesia yang melanggar aturan dan peraturan serta Undang-undang yang berlaku, harus ditindak tegas.



Ditambah lagi ,”larangan pengisian BBM menggunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen untuk dijual kembali ke konsumen, serta diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.



Dan pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu dalam kebutuhan pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil, sedangkan SPBU tersebut siap melayani pembeli yang mengunakan jerigen tanpa rekomendasi dari instansi terkait.



Maka dari itu, lanjut Tokoh masyarakat Silaut ,”Pihak Pertamina Region Sumbar diminta segera bertanya serta menindak tegas SPBU 14-256563 yang belakangan ini secara tak terduga melayani pelanggan BBM jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen.


Sebab Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 yang diantaranya bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri rumah atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.



Bahwa setiap pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menjelaskan secara rinci tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,” ungkap tokoh Masyarakat dengan tegas.


Wartawan bersama Tim akan terus menelusuri pelayanan bagi SPBU nakal khususnya di Kecamatan Silaut dan Kabupaten Pesisir Selatan – Sumatera Barat yang melanggar SOP dan aturan serta peraturan undangan undangan yang melayani konsumen pembelian BBM Pertalite dan solar bersubsidi yang mengunakan wadah jerigen ataupun seni tempat lainya yang sudah di modefikasi.



Mediaadvokasicom (tim)

Close Ads