HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dampak Ditahannya Kades Kertosari, Masyarakat Pertanyakan Peran Pengawasan dan Pembinaan Inspektorat Kendal Terhadap Tata Kelola Keuangan Desa


KENDAL | Media Advokasi.id - Masyarakat Kendal saat ini sedang di hebohkan dengan berita ditangkapnya Kades Kertosari Kecamatan Singosari W oleh Kejaksaan Negeri Kendal akibat di duga korupsi uang Dana Desa (DD) sebesar Rp530 juta.

Berbagai pihak menanyakan, bagaimana peran inspektorat selaku instansi yang mempunyai tugas utama membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan.

Seperti dalam tupoksinya, tugas inspektorat juga melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau program, juga melakukan  investigasi terhadap pelanggaran.

Berbagai pertanyaan muncul di benak masyarakat, apakah sebelum di tangani oleh kejaksaan, inspektorat sudah melakukan pembinaan terhadap kepala desa Kertosari W apa belum.

Terkait dengan hal itu, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) inspektorat Kendal Bayu Aji Pamungkas, sayang nya ia tidak berkenan memberikan keterangan sebelum mendapatkan ijin dari PLT Inspektorat Kendal.

"Sebelum saya jawab, tadi saya telpon Bu Plt. Inspektorat, ngendikan bahwa belum melimpahkan ke saya, coba hubungi dulu, nanti saya ikut arahan beliau," Jelas Bayu via WhatsApp, Rabu 28/05/25.

Saat awak media ini mendatangi kantornya, diperoleh jawaban dari petugas jaga, bahwa ibu Plt sedang mengambil cuti."Senin aja om," katanya.

Ditempat lain, Kasus ditangkapnya Kepala Desa Kertosari W, ditanggapi dingin-dingin saja oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal Suyoto.

Pasal nya, belum ada satu pihak pun yang menghubunginya untuk konsultasi, baik itu dari keluarga maupun dari Ketua maupun pengurus Paguyuban Kades Kecamatan Singorojo.

Ketika ditanyakan, apakah ada langkah-langkah dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Bahurekso Kendal untuk melakukan upaya hukum terhadap Kades Kertosari W, semisal dengan melakukan pendampingan dengan menyediakan Pengacara.

"Nanti kami akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Kejaksaan, guna memohon kepada kejaksaan untuk menggunakan pasal-pasal yang meringankan, adapun soal penyediaan pengacara itu ranah keluarga," jawab Yoto.

Menurut Kades Margorejo tersebut, biarlah proses hukum berjalan, sebaiknya pihak tersangka koperatif saja, apalagi ini baru permulaan, akan ada proses selanjutnya dalam pengembangan kasusnya.

"Kami tidak mau mendahului proses hukum yang sedang berlangsung, yang bisa kami lakukan, hanya melakukan upaya-upaya yang bisa meringankan tersangka, apalagi itu belum jelas terkait dengan pengembangan kasusnya," jelas Yoto.

Selanjutnya atas kejadian itu, Yoto berpesan kepada seluruh anggota PKD Bahurekso se-kabupaten Kendal, hendaknya terus menjalin silaturohmi dan komunikasi, bilamana ada kebijakan-kebijakan yang belum dipahami nya, hendaknya jangan malu bertanya kepada yang lain.

"Mari kita gunakan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan aturan yang benar sesuai dengan prosedur yang ada," tutup Kades Yoto.(Khozin)

Bersambung..

Close Ads