terkini















(GY) Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan (R) Kepala Teknik, ditetapkan tersangka Korupsi tahun anggaran 2019/ 2020 Kamis oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan(Pessel) Provinsi Sumatera Barat(Sumbar).

9/30/22, 13:03 WIB Last Updated 2022-09-30T06:03:06Z


Sumbar,MA-Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pesisir Selatan ,Raymud Hasdianto Sihotang SH ,MH melalui Kasi Pidsus Muhasnan Mardis,SH,MH dan Ketua Tim Teddy Arlan,SH,MH berserta Kasi Intel Dody Sutrisno,SH,MH sampaikan bahwa penahanan berinisial (GY) dan (R),mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan Kepala Teknik dari hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.


Setelah ditetapkan tersangka, Mantan Direktur Tirta Lankisau, bersama tim tekhnisnya tersebut,Teddy ungkapkan nilai kerugian negara yang timbulkan sebesar Rp. 835.181.563 dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh tim pidsus Kejari Pessel. saat ini kedua tersangka GY dan R ditahan di rutan Kelas II B Painan.


” Dari Penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara Rp. 835.181.563, ” tegas Kasi Pidsus Kejari Pessel.


Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 JO Pasal 18 Undang – Undang RI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUH Pidana.


Sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari hasil pendapatan PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), rekening anggaran air pelanggan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap


”saat ini kami telah lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II Painan” pungkasnya mengakhiri.(am*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • (GY) Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau dan (R) Kepala Teknik, ditetapkan tersangka Korupsi tahun anggaran 2019/ 2020 Kamis oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan(Pessel) Provinsi Sumatera Barat(Sumbar).

Terkini

Topik Populer