terkini

Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru Pasang Papan Pengumuman Pembatalan Sertifikat Kepemilikan Tanah Lapangan Bola.

9/12/23, 09:43 WIB Last Updated 2023-09-12T02:43:42Z


Senin, 11 September 2023



Pasaman Barat,MA-Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pasang papan pengumuman pembatalan sertifikat atas hak kepemilikan tanah lapangan bola kaki di Kejorongan Pasaman Baru nomor: 1113/Peng-13.12.HP.03.02/VIII/2023.


Dengan keluarnya Keputusan dari Kanwil BPN Sumatera Barat nomor: 35/Pbt BPN.13/2022.


BPN menyatakan pembatalan sertifikat hak milik nomor 9409/Nagari Lingkuang Aua atas nama pemegang hak Firman Oemar, yang terletak di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dan menyatakan sertifikat hak milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Bendahara Tim 11 selaku tim penuntut, Metris mengatakan, pemasangan papan pengumuman tersebut merupakan upaya masyarakat dalam mensosialisasikan hasil putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan sertifikat kepemilikan tanah atas nama firman Oemar.


Masyarakat Pasaman Baru memenangkan putusan MA  tentang pembatalan sertifikat pada tahun 2020 lalu. 


Putusan tersebut bersifat inkrah dan hak kepemilikan tanah lapangan bola kaki di kembalikan kepada masyarakat Kejorongan Pasaman Baru.


"Hari ini kita sosialisasikan pembatalan sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Pasaman Barat, dan menyatakan lapangan bola kaki ini adalah milik masyarakat pasaman baru," ujarnya kepada wartawan, Senin, 11 September 2023.


Sementara itu, di kesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru, Yunasril mengatakan dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan melakukan eksekusi kepemilikan tanah lapangan bola kaki Pasaman Baru tersebut dan akan mengundang seluruh untuk forkopimda dan dinas terkait.


"Insyaallah akan kita lakukan eksekusi, kita akan mengundang Kepala Pengadilan, Bupati, Kapolres, dan instansi terkait lainnya," ucap Yunasril.


Yunasril menambahkan dengan batalnya kepemilikan sertifikat tanah tersebut, Ia berharap keberadaan Lapangan bola bisa di manfaatkan oleh masyarakat pasaman baru dan bisa dipergunakan secara maksimal.


Selain itu, karena terletak di area sekolah, lapangan bola Pasaman Baru juga harus di tata dan dikelola dengan baik.


Pedagang yang berada di sekitar lokasi, juga harusnya diberikan fasilitas yang memadai tanpa menganggu keindahan lokasi lapangan dan kenyamanan para orang tua dan murid sekolah di sekitaran lokasi fasilitas umum tersebut.


"Kita akan bersihkan lapangan dan melakukan penataan tempat untuk pedagang. Selain itu, rencananya lokasi lapangan juga akan kita bangun parkiran untuk para wali murid yang ingin mengantar jemput anaknya ke sekolah," pungkasnya mengakhiri.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forum Masyarakat Peduli Pasaman Baru Pasang Papan Pengumuman Pembatalan Sertifikat Kepemilikan Tanah Lapangan Bola.

Terkini

Topik Populer