terkini

BAIN HAM RI DPW Sumatra Barat Resmi Terima Laporan Dan Surat Kuasa Terkait Pengeroyokan Secara Bersama Sama Di Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.

12/03/23, 23:53 WIB Last Updated 2023-12-06T02:00:36Z


Pesisir Selatan,MA-Pada hari jum,at 1 Desember 2023 jam 02.35 Siang itu terjadi Pengeroyokan secara bersama sama Korban yaitu seorang Petani Inisial IWEL warga Batang Tindih  Nagari/Desa Pulau Rajo Indrapura Kecamatan Air Pura Kabupaten. pesisir Selatan,Dengan kejadian tersebut korban mengalami Luka di bagian depan kepala dan ada yang benjol,Menurut saksi mata istri Iwel Epi emak dari epi juga benjol di kepala selain mngeroyok suami saya motor kami pun di rusak sama mereka.


Pada saat kejadian naas itu menimpa diri Iwel di lokasi belum dapat pertolongan  pengobatan, darah kepala mengalir terus sesaat kemudian dengan cepat tanggap adanya laporan via WhatsApp Pengeroyokan Anggota Kapolsek Pancung soal meluncur ke TKP guna menyelamatkan Korban yang jauh dari Rumah Sakit ,Semua keluarga Iwel di bawah keluar dari lokasi TKP menuju Rumah Sakit di indarapura.


Pada saat itu juga istri Iwel menghubungi Anggota BAIN HAM RI DPW Sumbar inisial Prosendra Sebagai Depertemen Intelijen dan Advkasi Hukum saat itu Masi di Painan ,Merasa terpanggil Prosendra langsung melaju ke Indrapura sambil memberi kabar kepada Kanit Reskrim Polsek Pancung Soal ,


Korban Iwel setelah di rawat di Rumah Sakit langsung membut laporan  ke Polsek Pancung Soal  Sesuai dengan surat tanda bukti Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPLP/41/Xll/2023/Sek-Pancung Soal -tanggal 01 -Des-2023 dengan adanya Pengeroyokan secara bersama Sama di duga kuat sudah berencana .


Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 jam 20.20 Wib Korban Wel Di Dampingi ZULHAKIM .C.F.L.E Sebagai  Ketua BAIN HAM RI( Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia)DPW provinsi Sumatra Barat dan Merangkap sebagai Ketua LP KPK(Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) komda Provinsi Sumatra Barat,Resmi menerima Laporan dan Menerima surat Kuasa atau sebagai konsultan Hukum ,dalam Proses kasus Pengeroyokan ini di Kapolsek Pancung Soal.


Zulhakim.C.F.L.E Juga Sebagai Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasi Celebes Di provinsi Sumatra Barat saat di dampingi Tim Media 

Kami dari BAIN HAM RI DPW Provinsi Sumatra Barat adalah sebagai praktisi hukum atau dalam arti nyata sebagai Pendamping Masyarat Luas,Maka kami Sangat siap menggiring kasus Pengeroyokan ini nyata main Hakim Sendiri ,Menurut UU sudah dinyatakan dalamPasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman


Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.


Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka

Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat


Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.


Jadi kami dari BAIN HAM RI Sumbar minta kepada Kapolsek Pancung Soal Secepatnya Pelaku pelaku di Panggil dan di Proses sesuai dengan pasal Pelanggaran,kami tetap giring Kasus ini walau pun kami sekarang masih menyelidiki adanya dugaan ikut campur Pihak lain dalam Pengeroyokan ini 

Ingat Negara kita ini Negara Hukum sesuai dengan KUHP 

Dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. 


Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.Tutup Ketum BAIN HAM RI Provinsi Sumatra Barat dengan wajah Sinis (Bersambung)


TIM.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BAIN HAM RI DPW Sumatra Barat Resmi Terima Laporan Dan Surat Kuasa Terkait Pengeroyokan Secara Bersama Sama Di Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.

Terkini

Topik Populer