terkini

Polda Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran di Sawmill CV Dili Harapan Timber

Ahmad Jahri
12/19/23, 13:08 WIB Last Updated 2023-12-19T06:08:12Z
PALEMBANG, MA- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di Sawmill CV Dili Harapan Timber yang berlokasi di Desa Saud Ketapi, Kecamatan Batanghari Leko. Hal itu terungkap setelah adanya olah TKP yang dilakukan Polda Sumsel bersama pihak Kehutanan Sumsel dan Polres Muba beberapa waktu lalu.

Meski belum dirincikan secara spesifik mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengelola Sawmill, namun disinyalir hal tersebut berpotensi besar merugikan negara.

Pihak kepolisian pun telah memasang police line di lokasi Sawmill yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut.

Mirisnya, walau masih dipasangi police line aktivitas pengelolaan kayu di Sawmill milik oknum bernama Roy dan Meron tersebut informasi dari masyarakat masih berjalan seperti biasa, seakan tidak takut berbenturan dengan aturan hukum.

Menurut Panit 2 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Ady Akhyat SH MH saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan terkait temuan pelanggaran yang terjadi di Sawmill CV Dili Harapan Timber.

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan bersama Polres dan ahli dari Kehutanan Provinsi, temuan sementara pelanggaran administrasi terkait penyelesaiannya di lakukan oleh pihak Kehutanan. Penegakan hukumnya itu Polres yang menangani," ujarnya.

Terpisah Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Sumsel, Polres Muba, dan Kehutanan Provinsi dalam menangani dugaan kasus pelanggaran di Sawmill Desa Saud Ketapi.

"Adanya temuan tim Polda Sumsel dan Kehutanan Provinsi terkait pelanggaran di Sawmill CV Dili Harapan Timber menguatkan apa yang menjadi temuan tim investigasi LSM POSE RI. Maka dari itu kami meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak dugaan pelanggaran yang terjadi. Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan harus segera menghentikan seluruh aktivitas Sawmill, sebab bisa berpotensi merugikan negara," katanya.

Ia pun juga mendesak Polres Musi Banyuasin segera melakukan upaya penegakan hukum dengan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Sawmill CV Dili Harapan Timber.

"POSE RI mendesak Polres Muba segera menangkap pemilik, pemodal, dan pekerja di Sawmill jika terbukti ada pelanggaran pidana. Polres Muba harus segera menyegel dan menghentikan aktivitas di lokasi Sawmill, agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak pengelola Sawmill," tukasnya.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran di Sawmill CV Dili Harapan Timber

Terkini

Topik Populer