27 Tahun Tak Kunjung Selesai, Pemkab Limapuluh Kota Telah Ditambahkan Pada APBD Tahun 2024 Guna Rekomendasi Penyelesaian Konflik Pertanahan
Kab. Limapuluh Kota, MA - Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan terhentinya KTP sejak 1995/1996. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat Tujuh batas dasar wilayah KTP yang tersebar di tujuh nagari, yakni Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu dan Sarilamak, Senin (22/4/2024) di Aula Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak.
“Kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tanpa kepastian. Penyelesaian ini kami prioritaskan di daerah untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kami dukung dengan ketersediaan anggaran di tahun 2024 ini,” ungkap Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.
Kita berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya kita meningkatkanan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ucap Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.
Pada saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaiannya sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma AgrariaTahun 2023. Upaya penanganan dan penyelesaiankonflik di lokasi ini merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota dalam harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun kata Kepala Kantor Pertanahan Akhda Jauhari.
Untuk itu, kami mohondukungan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik dan tentunya dalam kesempatan ini kami menghimbau masyarakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan di lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan TA 1995/1996 baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota , Dinas PUPR Kab. Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak.
“Kita menghimbau, agar masyarakat Limapuluh Kota yang terkait dengan kawasan perlindungan untuk dapat segera melaporkan ke sekretariat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai,” sebut Kepala Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota, Akhda Jauhari.
Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti zoom meeting dalam rangka Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024. Sekaligus melaksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang terhenti sejak tahun 1995/1996.
Tutut hadir pada kesempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Aisten, Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN. (Arief Wisa)