DPRD Provinsi Sumsel sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur TA 2023
April 22, 2024
Palembang, MA - Setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya yang berkesimpulan dapat memahami dan menerima Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023 dan membentuk tim perumus rekomendasi LKPJ pada Rapat Paripurna LXXXI (81) pada Kamis 4 April lalu, hari ini (22/4) tim perumus rekomendasi LKPJ menyampaikan laporan pembahasannya.
Sebelum mendengarkan laporan pembahasan tim perumus rekomendari LKPJ Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan komposisi dan lainnya terkait tim perumus dimaksud:
_..Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 4 April 2024, telah dibentuk Tim Perumus Rekomendasi yang berjumlah 13 (Tiga Belas) orang yang terdiri dari 4 (Empat) orang unsur pimpinan dewan serta 9 (sembilan) orang yang berasal dari masing-masing utusan fraksi. tim perumus rekomendasi telah bekerja merangkum, menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing-masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini..”jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel_
Rapat paripurna ditutup dengan mendengarkan sambutan PJ. Gubernur yang pada intinya menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Prov.Sumsel atas kerjasama yang telah terjalin selama ini beserta pansus yang telah membahas, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan pihak legislatif dan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. (ADV)