HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dugaan Rekayasa HPS di Disdikbud Banyuasin: 98% Paket Pengadaan Langsung Dikunci Mepet Plafon

 


BANYUASIN, MA — Praktik Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin mendatangkan sorotan tajam. Dari 76 paket pekerjaan yang direalisasikan, sebanyak 75 paket (98,68%) nilainya disepakati sangat mepet mencapai 97,63% hingga 99,93% dari batas maksimal pagu anggaran.

Angka Mepet, Penghematan Negara Nyaris Nol, Pola penguncian nilai ini terlihat jelas pada seluruh tingkatan anggaran:

  1. Paket Konstruksi Rp400 Juta (Batas Baru PL): Paket KB Pelangi dipatok Rp399,69 Juta (99,92%). Negara hanya hemat Rp310 ribu. Dan Paket SPS Cendana Kids dipatok Rp399,59 Juta (99,90%). Selisihnya hanya Rp405 ribu.

  2. Paket Fisik Rp250 Juta: 23 paket kompak bernilai Rp249,5 Juta – Rp249,8 Juta (penyerapan 99,8%).

  3. Paket Rehab & Konsultansi Rp100 Juta: 22 paket seragam bernilai Rp99,7 Juta – Rp99,8 Juta.

Modus Pagu Mapping: Mengabaikan DED Teknis

Keseragaman pola ini mengindikasikan adanya modus Pagu Mapping (pemetaan pagu). Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat tidak dihitung secara teknis dari bawah (bottom-up) berdasarkan Detail Engineering Design (DED), melainkan sekadar memotong angka pagu batas atas agar terlihat seolah-olah terjadi proses negosiasi.

"Jika 75 dari 76 paket nilainya sama-sama berada di angka 99,8% dari plafon, negosiasi harga jelas hanya formalitas di atas kertas. HPS 'dijahit' dari belakang untuk menghabiskan anggaran, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan," tegas Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP.

Atas temuan ini, LSM Laskar Garuda Indonesia mendesak Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit komparatif: Cek DED vs HPS: Bandingkan kalkulasi awal Konsultan Perencana dengan HPS yang ditetapkan PPK.

Kemudian Cek Harga Satuan: Uji apakah Analisa Harga Satuan sengaja dinaikkan di atas standar resmi daerah.

Dan terakhir Uji Fisik Lapangan: Ukur ulang volume bangunan di lapangan untuk membuktikan indikasi penggelembangan volume (markup).

"Apabila tidak ada tindakan korektif dan transparansi dari dinas terkait, rekap data analitis ini akan resmi kami serahkan ke aparat penegak hukum," pungkas Al Anshor. (RED)