Pendampingan Kejaksaan Negeri Sanggau Pada Kegiatan Tindak Lanjut Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan
Sanggau-MediaAdvokasi.id-Pada hari Selasa, 02 April 2024, yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan (Pendampingan Hukum) Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sanggau.
Kegiatan pendampingan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, S.H. serta dihadiri perwakilan Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau berharap, melalui pendampingan ini akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Sanggau.
Upaya Kejaksaan Negeri Sanggau dalam pendampingan pada kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku..