Bawaslu Provinsi Sumut Lantik 2096 Anggota Panwaslu Kecamatan
Medan, (SUMUT) -MA;Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Melantik Anggota Panwaslu Kecamatan Se Sumut sebanyak 2096 orang, melalui jajarannya di Kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan dari anggota Bawaslu Sumut Koordinator SDM Romson Poskoro Purba, mengatakan bahwa pelantikan dilaksanakan di Seluruh Sumatera Utara.
"Benar, Pelantikan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota masing -masing," ujar Romson, Senin (27/5/2024) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Romson, bahwa Seluruh Panwaslu Kecamatan langsung gerak cepat bekerja dalam rangka wawancara pada calon Pengawas Desa/ Kelurahan.
"Panwaslu yang baru di lantik agar bekerja, langsung mewawancarai calon Pengawas Desa/Kelurahan," ucapnya.
Ketika ditanya perihal kesiapan, Romson mengatakan bahwa Bawaslu telah memberikan bimbingan dan materi kepada Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan proses wawancara nantinya.
Dia menambah bahwa, Seluruh Panwaslu Kecamatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kita (Panwaslu) sudah ada di tingkat Kecamatan untuk mengawasi Pemilihan Serentak 2024.
"Bawaslu memberikan masukan dan arahan agar langsung bergerak melaksanakan tugasnya, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita sudah ada dan siap melakukan pengawasan terhadap pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Humas dan Datin, Saut Boangmanalu, mengatakan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik agar langsung bekerja, di karenakan tahapan sudah berjalan dan langsung bekerja.
“Terhadap mereka (Panwascam) yang baru saja dilantik supaya langsung bekerja, dikarenakan tahapan sudah berjalan dan tidak ada waktu untuk berleha – leha,”katanya, Senin (27/5/2024).
Dia juga berpesan, bahwa Panwaslu segera menata lingkungan kerja dan berkomunikasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat di Kecamatan masing-masing.
“Silahkan kepada kawan-kawan (Panwascam) yang sudah dilantik untuk menata lingkungan kerja, menata komunikasi dan berkoordinasi ditingkatan Kecamatan dengan Stakeholder dan dengan tokoh masyarakat.” Tegasnya.
Beliau berharap, agar tahapan kedepannya nanti lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Pembentukan Pengawas Kelurahan Desa
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinasi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu, Senin (27/5/2024) mengatakan bahwa Pembentukan Panitia Pengawas Pemihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, adalah orang - orang yang mau bekerja untuk Pemilihan Serentak 2024.
"Agar orang - orang yg terpilih nanti pada seleksi Pengawas Kelurahan Desa nanti adalah orang yang benar - benar mau bekerja dan jauh dari kesan adanya titipan, dan politik uang" katanya, Senin (27/5/2024) di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik, Medan.
Menurut Saut Boangmanalu, tahapan pembentukan PKD ini sedang berlangsung pada tahapan wawancara yang dimulai pada, Senin - Selasa 27-28 Mei 2024.
Lebih lanjut, kata dia, pembentukan Pengawas di tingkat Kelurahan Desa, untuk persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024.
"Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan Desa menurut Undang - Undang 7 Tahun 2017, untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas di pihak yang dilarang ikut kampanye," ujarnya.
Dia berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap independen sehingga terpilih orang-orang yang benar jauh dari kepentingan politik.
"Saya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota benar - benar tetap memengang teguh independensi, sehingga terpilih orang-orang yang jauh dari Kepentingan politik," imbuhnya.(Jan)