terkini

262 Kepala Desa di Kendal Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 (Dua) Tahun, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

6/07/24, 14:30 WIB Last Updated 2024-06-07T07:30:40Z


KENDAL | Mediaadvokasi.id
- Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan pengukuhan Kepala Desa se Kabupaten Kendal penyesuaian masa jabatan Kepala Desa.


Sebagai implementasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.


Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso tersebut di ikuti oleh 262 Kepala Desa.


Ada 4 (empat) desa yang tidak mengikuti pengukuhan, diantaranya : 


1. Kepala desa Genangan Kecamatan Pageruyung akibat meninggal dunia.

2. Kepala Desa Ngargosari Kecamatan Sukorejo akibat meninggal dunia.

3. Kepala Desa Rejosari Kecamatan Ngampel akibat mengundurkan diri menjadi Caleg.

4. Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh akibat sedang menjalani proses hukum.


Sementara itu, dalam laporan nya, Ketua Panitia penyelenggara pengukuhan, H. Sugiono menyampaikan, dengan terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, pada pasal 39 ayat 1(satu) menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan tahun) sejak tanggal pelantikan.


Pada pasal 118, lanjut Sugiono, mengamanatkan bahwa, Kepala desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri 1 (satu)  periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.


Kemudian, Kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode ke dua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.


Ditambahkan, Kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.


Berdasarkan ketentuan sebagaimana di maksud, maka pemerintah Kabupaten Kendal harus segera melaksanakan pengukuhan kepala desa se Kabupaten Kendal dengan menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (depalan) tahun.


Di tempat sama, Bupati Kendal Dico Ganinduto dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang hadir, yang telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024.


Bupati juga ikut merasa berbahagia dengan adanya tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan kepala desa,


"Semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa," doa Bupati.


Disamping berharap, Bupati juga mengingatkan, bahwa perpanjangan ini adalah tanggungjawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kwalitas pelayanan masyarakat yang pernah dijanjikan.


"Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama BPD, juga lakukan sinergitas kepada stakeholder penyelenggara pemerintah dan pembangunan desa yang lebih baik," tegas Bupati.


Bupati juga mendorong dan memotivasi para kepala desa untuk terus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif.


Terakhir, Bupati Dico Ganinduto mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dalam mengahadapi Pilkada serentak nanti, diminta untuk mengedepankan netralitas, tidak ikut dalam kegiatan politik praktis, dukung siapapun nanti yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


"Selamat bertugas dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Karena masyarakat menunggu hasil kerja nyata panjenengan semua," tutup Bupati.


Atas ditambahnya 2 tahun lagi masa jabatannya, Kepala desa Bojonggede Kecamatan Ngampel Didik Hariyanto berharap semoga mampu memotivasi dan menumbuhkan etos kerja dirinya dan seluruh Kades di Kabupaten Kendal agar lebih giat, dan baik lagi di dalam melayani masyarakat, 


"Tentunya dengan amanah dan berintegritas," janji Didik yang juga seorang kontraktor dan advokat kepada awak media ini, Jumat 07/06/24


"Bukan terus menjadi raja kecil di desa, tapi menjadi pelayan bagi masyarakat," imbuhnya.(Khozin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 262 Kepala Desa di Kendal Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 (Dua) Tahun, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

Terkini

Topik Populer